Negara Rugi Rp12 Miliar, Polda Jateng Gulung Sindikat Mafia Migas dalam Operasi Besar-besaran

Selasa, 05/05/2026 - 17:58
Ditreskrimsus Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus mafia migas di Mapolda Jateng, Selasa (5/5/2026). (Foto: Istimewa)

Ditreskrimsus Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus mafia migas di Mapolda Jateng, Selasa (5/5/2026). (Foto: Istimewa)

Klikwarta.com, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil memutus rantai distribusi ilegal energi bersubsidi. Dalam operasi intensif selama satu bulan terakhir, kepolisian sukses membongkar 53 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp12 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (5/5/2026), sebanyak 60 tersangka dihadirkan beserta tumpukan barang bukti masif, mulai dari belasan ribu liter bahan bakar hingga ribuan tabung gas "melon".

Operasi yang berlangsung sepanjang April 2026 ini merupakan respons cepat kepolisian bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah atas maraknya laporan kelangkaan energi di tengah masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menegaskan bahwa praktik lancung ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan sabotase terhadap stabilitas ekonomi.

"Penyalahgunaan migas dan LPG bersubsidi adalah ancaman nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas. Kami melakukan penegakan hukum terpadu untuk memastikan subsidi negara jatuh ke tangan yang berhak," tegas Kombes Djoko.

Dari total 53 perkara yang diungkap, penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi temuan paling dominan dengan 43 kasus. Selebihnya mencakup 10 kasus penyalahgunaan LPG 3 kg serta aktivitas illegal drilling (pengeboran tanpa izin).

Kombes Djoko mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja dalam jaringan yang terorganisir, melibatkan peran spesifik mulai dari penyuntik, pengepul, hingga pemodal. Mirisnya, beberapa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Modusnya beragam, ada yang membeli BBM subsidi untuk dijual ke industri dengan harga tinggi, praktik pemindahan isi (oplosan) tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan berlipat, hingga pengeboran ilegal dengan elakukan ekstraksi minyak tanpa izin otoritas terkait," tambah Kombes Djoko.

Skala operasional sindikat ini tergolong masif. Hingga saat ini, petugas telah menyita3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio Solar, dan 7.160 liter Pertalite, 2.702 tabung gas 3 kg, serta puluhan kendaraan pengangkut dan perangkat mesin bor (rig).

Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 52 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi maksimal yang membayangi adalah hukuman penjara 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Menutup keterangan pers, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengajak partisipasi aktif publik dalam melakukan pengawasan. 

"Kami berkomitmen mengawal distribusi energi ini. Jika masyarakat menemukan kejanggalan distribusi di lapangan, segera lapor. Mari kita kawal keadilan energi demi kesejahteraan rakyat Jawa Tengah," pungkasnya.

Pewarta: Kacuk Legowo

Berita Terkait