Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas 4 Raperda 

Selasa, 14/02/2017 - 19:49
Paripurna mendengarkan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi atas 4 Raperda, Selasa (14/02/2017)

Paripurna mendengarkan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi atas 4 Raperda, Selasa (14/02/2017)

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda usulan Gubernur, Selasa (14/02/2017). 

Empat Rapeda tersebut yakni, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu Tingkat 1 Bengkulu, perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 tahun 2007 Tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah, rancangan Perda Provinsi Bengkulu Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Perusahan Dareah Bimex Bengkulu dan Rancangan Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
 
Wakil Gubernur Bengkulu, Dr Rohidin Mersyah dalam pidatonya mewakili Gubernur Bengkulu, menyampaikan ucapan terimakasih terhadap pandangan masing-masing fraksi atas empat Raperda usulan Gubernur. Selain itu, Wakil Gubernur mengatakan, empat rapeda tersebut sudah tidak efektif dengan kondisi Bengkulu saat ini.
 
"Mengigat pentingnya penataan sistem di pemerintahan Provinsi Bengkulu yang lebih baik lagi, kami berharap Raperda ini dapat menjadi Perda," harapnya.
 
Sebelumnya, dalam penyampaian pandangan masing-masing fraksi, dari fraksi PDIP, fraksi  Golongan Karya, fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Keadilan dan Pembangunan, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Gerindra, fraksi Nasional Demokrat, dan fraksi Kebangkitan Nurani, menyatakan sependapat dan setuju terhadap keempat Raperda tersebut untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
 
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, S. Sos Wakil Ketua I Edison Simbolon, S. Sos, M. Si dan Wakil Ketua II Suharto, SE. (Adv)