Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Polres Oku Timur Amankan Pelaku

Sabtu, 03/12/2022 - 16:03
Barang Bukti saat diamankan

Barang Bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Oku Timur - Satreskrim Polres Oku Timur, Polda Sumsel berhasil bongkar penimbunan atau niaga Bahan Banyak Minyak (BBM) jenis solar subsidi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja.

Informasi dihimpun klikwarta.com, dalam kasus ini diamankan satu orang tersangka yakni Su (38) warga Desa Minanga Sari, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

Kapolres Oku Timur, AKBP Nuryono,S.H.,S.I.K.,M.M., didampingi Lasat Reskrim, AKP Hamsal melalui Kasi Humas Polres Oku Timur Polda Sumsel, Iptu H.Edi Arianto,SH., membenarkan kejadian tersebut, berdasar surat perintah/penangkapan Nomor Sprin/961/XI/OPS .1.3/2022,Tanggal 21 November 2022 dan laporan info Nomor:R/LI-38/XII/RES.5.2/2022, Tanggal 01 Desember 2022.

"Dilokasi TKP Anggota mendapati tersangka yang tertangkap basah sedang melakukan jual beli BBM jenis solar subsidi secara ilegal", ujarnya, Jumat (02/11/2022) kemarin.

Lanjut Iptu Edi menjelaskan, bahwa selain mengamankan tersangka, petugas yang dipimpin Kanit Pidsus Polres Oku Timur Polda Sumsel, IPDA Wilson Hutahaean, SH., juga berhasil mengamankan barang bukti yakni lima derijen yang berisikan minyak BBM jenis solar, masing-masing derijen berisikan 34 liter BBM.

"BBM solar subsidi ini disimpan tersangka di dalam garasi mobil. Kepada petugas tersangka pelaku mengakui kalau bisnis tersebut sudah digelutinya selama dua tahun ini", 

"Saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di kantor Mapolres Oku Timur Polda Sumsel guna penyelidikkan dan pemeriksaan lebih lanjut", pungkasnya.

(Pewarta: Aliwardana)

Berita Terkait