Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, OKU Timur - Jajaran Anggota kepolisian Polsek Cempaka, Polres Oku Timur, Polda Sumsel Berhasil mengungkap dan menangkap dua orang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan yakni Feri Nawawi Bin Ahmad Nawawi (29) dan rekannya Sangkut Bin Junaidi (26). Keduanya warga Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
"Pencurian terjadi pada hari Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 11.30 WIB di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur. Kemudian dilakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi LP-B/18/XII/2022/SEK.CPK/OKUT/SUMSEL,Tanggal 10 Desember 2022", ujar Kapolres Oku Timur,AKBP Nuryono,S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Cempaka, AKP Budhi Santoso, SH., saat dikonfirmasi media ini, Minggu (11/12/2022).
Dalam aksinya, terang Kapolsek AKP Budhi, para pelaku membuka pintu Gardu PLN yang tidak terkunci, kemudian melepaskan konektor kabel penghubung dari travo ke kabel pelanggan dengan mengunakan alat kunci L yang sudah dimodifikasi dan keduanya langsung menarik kabel puding tembaga lalu menggulungnya agar lebih mudah untuk membawanya.
"Awal penangkapan saat anggota piket Polsek Cempaka mendapat informasi dan laporan dari Kades Gunung Batu Agus, yang mencurigai gerak gerik kedua tersangka yang juga mengaku sebagai petugas PLN. Kemudian, Kanit Reskrim bersama Angggota bergerak cepat mendatangi lokasi TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dan langsung diamankan di Mapolsek Cempaka guna untuk proses pemeriksaan dan penyelidikkan lebih lanjut", jelas Kapolsek.
Lanjutnya menerangkan, kedua tersangka mengakui segala perbuatannya, "Kanit Reskrim bersama Anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 Gulung kabel puding tembaga panjang -+ 30m, 3 buah konektor kabel berbahan alumunium, 4 buah konektor tr warna hitam, 1 buah tas gendong warna silver hitam, 1 buah kunci leter L modivikasi warna hitam merah putih, 1 buah obeng yesven warna merah putih kuning, 1 buah tang kombinasi warna merah, 1 buah tang potong warna orange, 2 buah cutter warna merah dan 1 buah kunci pas ukuran 13", beber Kapolsek sembari menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1),ke 4.5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan
"Atas kejadian tersebut pihak PT PLN Persero mengalami kerugian berkisar Rp22.000.000", pungkasnya.
(Pewarta: Aliwardana)








