Menyamar Jadi Teknisi, Pembobol Mesin CDM Alfamart di Karanganyar Diringkus Polisi

Jumat, 20/03/2026 - 18:34
ANJ (31), tersangka pembobol mesin CDM di Alfamart Lawu 3, Tegalasri, Karanganyar diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

ANJ (31), tersangka pembobol mesin CDM di Alfamart Lawu 3, Tegalasri, Karanganyar diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Klikwarta.com, Karanganyar – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin Cash Deposit Machine (CDM) di minimarket Alfamart Lawu 3, Tegalasri, Karanganyar.

Tersangka berinisial ANJ (31), warga Ngemplak, Kartasura, Sukoharjo, diringkus petugas setelah sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Aksi nekat ini terjadi pada Senin (16/3/2026) sekira pukul 11.00 hingga 19.00 WIB. Pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi, yakni menyamar sebagai teknisi resmi yang hendak melakukan perbaikan mesin penyimpanan uang tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku tergolong unik namun terencana.
Pelaku datang ke lokasi dan meyakinkan saksi bahwa ia merupakan petugas pemeliharaan mesin.

Menggunakan alat sederhana berupa bilah kayu yang dilapisi selotip, pelaku menguras uang dari dalam mesin CDM. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku mengakses sistem keamanan dan menghapus sebagian rekaman CCTV guna menyamarkan identitasnya.

Kasus ini mencuat setelah PT Brinks Solutions Indonesia, selaku pengelola mesin, mendeteksi adanya kerusakan sistem. Setelah dicek secara fisik, mesin ditemukan dalam kondisi rusak dan saldo kas telah berkurang drastis.

Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar segera bergerak melakukan pendalaman. Meski rekaman digital sempat dihapus, ketelitian petugas dalam memeriksa saksi dan sisa jejak digital membuahkan hasil. Tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu (18/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura sebagai teknisi, kemudian mengambil uang dalam mesin CDM dan menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman CCTV," terang Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain uang tunai sebesar Rp21,6 juta, satu unit mobil yang digunakan pelaku menuju lokasi, dan kayu berselotip yang telah dimodifikasi pelaku untuk menarik uang.

Atas tindakannya, ANJ dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. 

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas AKP Wikan.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait