Ketua Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar Sugianto (Foto : dok. Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mempertanyakan dasar pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi dan Komisaris Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Penataran dan Penataran Aneka Usaha.
Ketua Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (F-GPN) DPRD Kabupaten Blitar Sugianto di dalam naskah pandangan umum fraksi mengatakan, pihaknya menanyakan kepada Bupati Blitar Rini Syarifah terkait kebenaran dan kepastian pengangkatan Plt direksi dan komisaris Perumda air minum Tirta Penataran dan Penataran Aneka Usaha.
Apabila ini benar, DPRD Kabupaten Blitar ingin memastikan dasar apa yang digunakan dalam mengangkat pelaksana tugas di dua perumda tersebut.
“Apakah benar saudari bupati telah mengangkat Pelaksana Tugas Direksi atau Direksi dan Komisaris Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran dan Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha ?. Jika benar, pertanyaan selanjutnya apa dasar pengangkatan tersebut,” ungkap Sugianto melalui Juru Bicara F-GPN DPRD Kabupaten Blitar di muka sidang paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/03/2023).
“Apakah benar Direksi dan Komisaris kedua BUMD tersebut diatas pengangkatannya berasal dari ASN ?. Jika benar apa pertimbangannya dan mengapa tidak diambilkan dari unsur profesional yang dimungkinkan mampu membawa perusahaan daerah tersebut menjadi maju, berkembang dan dapat menghasilkan PAD. Sehingga tidak menjadikan stigma bagi masyarakat, bahwa perusahaan daerah dimaksud, merugi secara permanen dan keberadaan perusahaan daerah tersebut hanya sekedar memenuhi kewajiban konstitusional,” sambungnya.
Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar menyarankan, bupati segera menertibkan dan jika dipandang perlu menutup, praktek-praktek rentenir yang berkedok koperasi yang menjamur di Kabupaten Blitar.
Sebagai solusi atas permasalahan atas jeratan rentenir, fraksi kami mendukung dan berharap Pemda Kabupaten Blitar mempunyai lembaga keuangan yang mampu menyentuh usaha masyarakat kecil agar tidak terjebak pinjaman rentenir (bank titil) tersebut, karena dampaknya sangat mencekik masyarakat yang tidak mampu.
“Agar saudari bupati berhati-hati, dalam menyampaikan informasi, apalagi di forum paripurna DPRD, sebagai contoh saudari bupati menyampaikan bahwa BPR HAS yang dulu merugi, atas prestasi dan kinerja TP2ID. Secara cepat memperoleh keuntungan yang cukup signifikan (disebutkan pada waktu itu untung Rp 120 Juta). Kenyataannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dari pernyataan tersebut ditemukan kerugian sekitar Rp 6 Milyar,” demikian keterangan tertulis Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar.
(Pewarta : Faisal NR)








