Juliyatmono saat mengisi seminar Program Kemitraan dan Bina Talenta "Implementasi Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 Dalam Peningkatan Mutu Internal Perguruan Tinggi", di Studitorium Kampus Umuka Solo, Senin (3/8/2026)
Klikwarta.com, Karanganyar - Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, menegaskan pentingnya kesetaraan perlakuan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU Pendidikan dan siap meneruskannya ke pimpinan DPR untuk disahkan sebagai usulan inisiatif DPR.
Pernyataan itu disampaikan Juliyatmono seusai mengisi acara seminar Program Kemitraan dan Bina Talenta bertajuk "Implementasi Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 Dalam Peningkatan Mutu Internal Perguruan Tinggi", di Studitorium Kampus Umuka Solo, Senin (3/8/2026).
"Posisinya sudah rampung di Komisi X dan disampaikan ke pimpinan DPR. Pada saatnya nanti akan menjadi usulan inisiatif DPR sambil menunggu paripurna," ujar Juliyatmono saat ditemui awak media.
Ia menjelaskan, setelah RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna sebagai inisiatif DPR, pembahasan tingkat lanjut akan segera dilakukan bersama pihak pemerintah.
Juliyatmono menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi dorongan utama Komisi X dalam perbaikan sistem pendidikan nasional. Salah satu fokus utamanya adalah menghilangkan dikotomi dan kesenjangan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta di semua jenjang.
"Ingin supaya pemerintah memberlakukan pendidikan perguruan tinggi negeri dan swasta itu sama. SD juga sama, SMP sama, SMA sama. Artinya, pendidikan negeri dan swasta harus diperlakukan secara setara," tegasnya.
Selain isu kesetaraan sekolah, masalah kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para pendidik (guru) juga menjadi poin prioritas yang disuarakan. Menurutnya, payung hukum untuk melindungi profesi guru saat ini masih belum optimal.
"Guru harus sejahtera, dijamin kesejahteraannya, dan ada perlindungan hukumnya. Jangan sampai guru merasa belum mendapat perlindungan yang tepat karena di undang-undang sebelumnya belum muncul secara tegas," tambahnya.
Dalam RUU tersebut, Komisi X DPR RI juga mendorong kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang merupakan amanat konstitusi (UUD 1945). Juliyatmono menegaskan bahwa alokasi anggaran tersebut harus dicantumkan secara eksplisit dalam undang-undang agar memiliki kepastian hukum dan tepat sasaran.
"Sesuai amanat konstitusi, anggaran pendidikan 20 persen harus tercantum dalam undang-undang secara jelas. Dengan begitu ada kepastian alokasi anggaran agar pendidikan kita bermutu, gurunya sejahtera, dan terlindungi. Guru harus betul-betul hebat," pungkas Juliyatmono.
Pewarta : Kacuk Legowo








