DPRD Soroti Aktivitas Tambang, Diduga Rambah Hutan Lindung 

Rabu, 26/04/2017 - 16:06
Ketua komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi

Ketua komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Aktivitas pertambangan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara mulai menjadi perhatian khusus oleh Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. 

Menurut ketua komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi, diduga sebagian lokasi tambang di dua lokasi tersebut telah merambah hutang lindung dan hutan konservasi. 

Seperti diketahui berdasarkan data Walhi, di Provinsi Bengkulu ada sekitar 23 perusahaan tambang yang merambah kawasan hutan konservasi dan ada 19 perusahaan tambang yang merambah kawasan hutan lindung. 
 
Selain persoalan tersebut, perusahaan tambang juga diduga tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan CSR sesuai ketentuan. 

Dalam hal ini, Komisi II berjanji akan menindaklanjuti laporan yang masuk secara serius. 
 
"Dalam waktu dekat kita akan turun ke lapangan," kata Irwan Eriadi, Selasa (25/4/2017) kemarin. 

“Kalau ini sudah terjadi, pasti masyarakat yang akan dirugikan nantinya. Apalagi kalau sudah merambah hutan lindung,” sambungnya.
 
Kegiatan reklamasi, tambah dia, harus dianggap sebagai kesatuan yang utuh dari kegiatan penambangan. Dan ini harus dilakukan sedini mungkin dan tidak harus menunggu proses penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan. (BT)

Berita Terkait