Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Juniwanto saat melakukan penyerahan aset berupa satu unit mobil dinas KPID ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Jumat (26/05/2017).
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Para mantan pejabat baik PNS maupun yang telah pensiun dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang masih menguasai aset daerah diimbau untuk segera mengembalikannya secara sukarela.
"Kawan-kawan yang masih memegang aset pemprov yang bukan haknya lagi, kami minta dengan kesadarannya untuk segera mengembalikan sebelum dilakukan penarikan," tegas Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Juniwanto usai melakukan penyerahan aset berupa satu unit mobil dinas KPID ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Jumat (26/05/2017).
Selaku pelaksana penertiban aset daerah, Kasatpol PP berharap kepada para mantan pejabat baik PNS ataupun yang sudah pensiun, jika masih menguasai aset daerah mau mengembalikannya. Karena jika tidak, akan dilakukan penarikan secara paksa.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Heru susanto mengatakan, penertiban aset merupakan langkah pencegahan korupsi terintegrasi, artinya penertiban aset yang diawasi tim korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini pihaknya masih mendata aset provinsi Bengkulu yang pada bulan Juli mendatang, data tersebut akan dilaporkan ke KPK.
“Kita berpacu dengan waktu, bulan ke tiga sampai bulan ke enam kita harus segera menertibkan. Dan bulan ke tujuh kita harus segera membuat laporan ke KPK berkaitan dengan seluruh penertiban aset di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Disamping itu, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Massa Siahaan mengatakan penarikan kendaraan dinas ini menunjukkan bahwa pemerintah Bengkulu serius melakukan penertiban aset. Massa menghimbau agar seluruh aset Pemprov yang masih dikuasai mantan pejabat dan oknum yang tidak berhak segera dikembalikan secara sukarela.
“Ini salah satu bukti bahwa kita tidak main-main, semua aset-aset yang masih dikuasai oleh teman-teman yang tidak berhak tolong segera dikembalikan,” ujar Massa.
Massa siahaan juga menegaskan inspektorat tidak akan menerbitkan surat pernyataan “clean dan clear” aset jika tidak benar-benar dilakukan pengembalian aset. (MC)








