Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari KM Gunung Dempo

Sabtu, 11/07/2026 - 18:12
TNI AL gagalkan penyelunfupan satwa dilindungi

TNI AL gagalkan penyelunfupan satwa dilindungi

Klikwarta.com, Sorong - Tim Gabungan TNI AL / Tim Gabungan Pam Pelabuhan Pelni Kodaeral XIV Sorong yang terdiri dari personel Denintel dan Pomal Kodaeral XIV bersama Satgas Pusintelal, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman satwa dilindungi di atas kapal penumpang KM Gunung Dempo saat sedang sandar di Pelabuhan Umum Pelindo Sorong. Sabtu (11/07/2026).

Adapun satwa yang dilindungi dan berhasil diselamatkan  terdiri dari jenis burung Nuri Bayan 1 (satu)  ekor, Pitohoi 2 (dua) ekor, Jagal Papua 2 (dua) ekor, dan Nuri Masda 7 (tujuh) ekor, dimana pada saat ditemukan satwa yang dilindungi tersebut disembunyikan disamping cerobong asap di Deck 7 tanpa diketahui siapa pemiliknya,  diduga satwa yang dilindungi tersebut akan diperdagangkan secara illegal.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan hasil kejelian dan kerja sama erat Tim Gabungan Kodaeral XIV dalam patroli serta pemeriksaan barang bawaan penumpang guna mencegah penyelundupan satwa dilindungi keluar dari wilayah Papua Barat Daya.  Seluruh satwa hasil temuan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut. 

Di tempat terpisah  Komandan Kodaeral XIV Sorong,  Laksamana Muda TNI Djatmoko, S.T., M.M., CHRMP., mengatakan bahwa TNI AL dhi Kodaeral XIV berkomitmen untuk terus mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, dan tindakan ini merupakan bagian dari bentuk sinergitas dengan aparat terkait, dalam upaya menegakkan hukum dan keamanan di laut.

Komandan Kodaeral XIV juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi, selanjutnya masyarakat dihimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan atau penyelundupan satwa yang dilindungi.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait