DPRD Kota
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 41 masa sidang ke III dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas empat raperda oleh Walikota Bengkulu, Rabu (21/12/2016). Empat raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pinjaman Daerah, Raperda tentang Pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi. Turut hadir Wakil Walikota Bengkulu Ir Patriana Sosialinda beserta unsur SKPD dan FKPD Kota Bengkulu.
Nota penjelasan empat raperda oleh Walikota Bengkulu, dalam hal ini disampaikan Wakil Walikota Bengkulu Ir Patriana Sosialinda menyampaikan bahwa Raperda tentang pinjaman daerah dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jalan di Kota Bengkulu. Pinjaman ini perlu dilakukan agar tidak membebani dalam jangka waktu yang pendek, melakukan pinjaman kepada pemerintah Pusat, alternatif melakukan pinjaman kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur yang merupakan dibawah kementerian Keuangan Pusat. Pinjaman yang di ajukan sebesar Rp 250 Miliar, pengembalian dalam jangka waktu 7 tahun, pengembalian hutang setiap tahun 53 Miliar.
"Pemerintah Daerah masih sanggup untuk mengembalikan utang tersebut dengan pendapatan Daerah Kota Bengkulu, pinjaman jangka waktu yang panjang atas persetujuan Anggota DPRD Kota Bengkulu," sampai Wawali.
Kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dimaksudkan untuk membantu usaha kecil menengah sehingga membantu perekonomian Rakyat kecil.
Ketiga Rancangan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dimaksudkan dapat berkesinambungan
Keempat Rancangan peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Kepada Perusahaan PDAM dan penambahan penyartaan Modal kepada Perusahaan PDAM Kota Bengkulu. Penambahan dan penyertaan modal tersebut belum memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan Daerah Kota Bengkulu, sebagai dasar yuridis penyertaan modal Daerah. Hal ini yang mengakibatkan ketidakpastian hukum penyertaan modal daerah kepada PDAM Kota Bengkulu. (prw/AF)








