Paripurna Mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Perubahan Raperda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Senin, 16/01/2017 - 16:30
DPRD Provinsi

DPRD Provinsi

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi II terhadap raperda tentang perubahan atas perda Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Selasa (16/1/2017).

Rapat paripurna dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dr Rohidin Mersyah, sedang dari legislatif semua unsur pimpinan nampak hadir bersama anggota dewan lainnya. Pejabat lain yang hadir yakni unsur FKPD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah dan sejumlah undangan lainnya.

Komisi II melaporkan hasil pembahasan komisi ll terhadap raperda tersebut oleh juru bicara komisi II Erwan Eriadi. Dari pembahasan komisi II, terdapat beberapa catatan diantaranya, beberapa dinas teknis ada yang belum melengkapi data pendukung terkait usulan raperda. 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa usaha saat ini terus dioptimalkan Pemda dan DPRD Provinsi Bengkulu, hal ini diawali dengan melakukan perubahan atas peraturan daerah (perda) Provinsi Bengkulu tentang retribusi jasa usaha. Di lain pihak, Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kedepan agar bisa dengan perkembang ekonomi masyarakat Bengkulu.
 
“Di satu sisi masyarakat jangan sampai terbebani karena sektor usahanya belum bisa berkembang dengan baik, tapi justru retribusi dikedepankan. Tapi juga jangan sampai target retribusi tidak tercapai, karena usulan raperda ini sudah kita hitung potensinya,” jelas Wagub Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Selain itu, Wagub Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang bertugas mengelola retribusi jasa usaha, supaya serius menjalankan regulasi nantinya. Jangan sampai target yang ditetapkan tidak tercapai dan penarikan retribusi ini dilakukan tidak secara objektif, sehingga menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Ini menuntut kerja keras OPD teknis ya, agar kalau perda tersebut disahkan dalam waktu dekat, betul – betul menjadi regulasi yang mampu meningkatkan PAD, tapi disisi lain juga mampu mendorong perkembangan sektor usaha,” tambah Wagub Rohidin Mersyah. Untuk itu Rohidin Mersyah meminta dinas teknis yang bersangkutan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

Sementara itu, dalam waktu bersamaan juga dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Bengkulu atas raperda tentang pengelolaan zakat.