Tepatkah Langkah Pemerintah Menaikkan Tarif Tiket Wisata Candi Borobudur???

Kamis, 09/06/2022 - 09:19

Oleh: Wahyuni Sapitri

Klikwarta.com, Jawa Tengah - Candi Borobudur terletak di desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Candi Borobudur juga masuk daftar tujuh keajaiban dunia. Borobudur adalah candi atau kuil Buddha terbesar di dunia sekaligus salah satu monumen Buddha terbesar di dunia.

Namun akhir-akhir ini sedikit muncul kehebohan mengenai candi Borobudur. Bukan dari segi bagunan atau pun sejarahnya, namun yang memberikan kehebohan adalah beredar kabar mengenai harga tiket Candi Borobudur yang rencananya dibanderol Rp750.000 per orang untuk wisatawan lokal dan 100 dollar AS atau Rp1,45 juta untuk wisatawan asing.

Sementara untuk pelajar, tiketnya dibanderol jauh lebih murah, yakni Rp5.000 per orang. wacana kenaikan harga tiket ini ibarat petir di siang bolong yang menyambar. Kenapa tidak, di tengah kurang stabilnya ekonomi masyarakat tentu muncul banyak kontroversi dan pertanyaan di tengah masyarakat akan kenaikan tarif tersebut.

Tepatkah langkah yang diambil pemerintah tersebut di tengah kurang stabilnya ekonomi masyarakat saat ini pasca pandemi dan apakah terbilang terburu-buru dan tidak ada solusi lain yang lebih efektif mengenai harga tarif yang di bandrol pemerintah tersebut ?

Kenaikan harga tiket masuk areal candi borobudur, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bertujuan untuk membatasi jumlah pengunjung, yakni hanya 1.200 orang per hari.

Tujuan pembatasan jumlah pengunjung lewat penetapan harga tiket masuk kawasan wisata itu semata-mata untuk menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya Nusantara. Tujuan itu tentu saja mulia, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membangun destinasi wisata berkualitas tinggi dengan menerapkan prinsip ekonomi biru, hijau dan sirkular.

Jika kita melihat dari segi historis, hal yang lumrah sebenarnya apabila tiket masuk di bandrol denga harga Rp750.000 per orang untuk wisatawan lokal dan 100 dollar AS atau Rp1,45 juta untuk wisatawan asing. Sebab Candi Borobudur juga masuk daftar tujuh keajaiban dunia karena Candi borobudur adalah candi atau kuil Buddha terbesar di dunia sekaligus salah satu monumen Buddha terbesar di dunia. Namun seharusnya pemerintah bisa lebih mempertimbangkan kenaikan tiket tersebut apabila ingin di terapkan saat ini, khusunya untuk masyarakat lokal.  Mengapa tidak perlu ingat bahwa nilai tiket masuk Rp750 ribu per orang merupakan harga tiket yang cukup fantastis mahal, mengingat ekonomi belum stabil.

Lalu ketika kita berbicara tepat tidaknya langkah yang di ambil pemerintah tersebut untuk membangun destinasi wisata berkualitas tinggi dengan menerapkan prinsip ekonomi biru, hijau, dan sirkular. Melihat dai presentasi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magelang yang mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke Candi Borobudur mencapai 3,66 juta pada 2018.

Angka tersebut naik menjadi 3,75 juta pada 2019, lalu turun menjadi 965.699 pada 2020. Sepanjang 2021 hingga 2022, kawasan Candi Borobudur mengalami buka tutup mengikuti kondisi pandemi Covid-19. Kawasan ini baru kembali dibuka pada Juni 2020 dengan sejumlah pembatasan.

Ketika kita melihat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magelang mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke Candi Borobudur dari tahun 2018, 2019 hingga 2022, akan muncul pertanyaan, apakah tepat langkah yang di ambil pemerintah tersebut? Dilihat dari angka kujungan yang turun pada tahun 2020, kemungkinan karna covid lalu saat ini di tahun 2022 pemeritah memiliki wacana menaikkan harga tiket Rp750 ribu di tengah kurang stabilnya ekonomi masyarakat, akan muncul khawatirkan bukannya langkah tepat dan menjadikan candi Borobudur menjadi wisata tujuan, malah bisa menjadikan candi Borobudur bukan menjadi tujuan wisata untuk dikunjungi lagi. Sebab harga tiket yang tidak ramah di dompet masyarkat.

Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah dapat lebih mempertimbangkan lagi mengenai wacana yang akan diambil tersebut atau membuat kebijakan baru yang jauh lebih efektif dan dapat diterima oleh masyarkat luas yang tidak mengundang kontroversi.(*)

Tags

Berita Terkait