Opini WTP Kabupaten Blitar Disorot Publik Usai Banyaknya Temuan BPK di Dua OPD

Kamis, 27/01/2022 - 15:29
Massa Aksi GPI di Depan DPUPR dan Dinas Perkim Pemkab Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Massa Aksi GPI di Depan DPUPR dan Dinas Perkim Pemkab Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Blitar - Peraihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menjadi sorotan hingga pesimisme dipredikatkannya kembali WTP untuk Kabupaten Blitar di tahun selanjutnya oleh LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) sebagai bagian dari publik atau masyarakat. 

Ketua LSM GPI Jaka Prasetya tak yakin jika Kabupaten Blitar akan diganjar WTP lagi dari BPK atas prestasi kinerja pengelolaan keuangan daerah atau negara, kalau masih terdapat banyaknya temuan BPK di dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Blitar terkait pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku. 

"Bahwasannya temuan BPK itu begitu besar, sehingga kita menjadi pesimis apakah kebanggaan masyarakat Kabupaten Blitar yang setiap tahun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian itu bisa dipertahankan. Kalau misalkan banyak temuan, berarti prodak dari pekerjaan itu tidak sesuai dengan perencanaan," ungkapnya kepada wartawan setelah memimpin aksi unjuk rasa di depan kantor DPUPR dan Disperkim Pemkab Blitar, Kamis (27/1/2022).

"Artinya masyarakat yang menikmati hasil pembangunan misalnya jalan. Kalau banyak temuan pengembalian kerugian keuangan daerah, itu ibaratnya masyarakat hanya menikmati ampasnya belaka. Kalau seperti itu banyaknya penyimpangan, saya berharap aparat penegak hukum hadir untuk melakukan penyelidikan. Kalau ada unsur tindak pidana korupsi ya naikkan di tingkat penyidikan," imbuhnya. 

Pantauan Klikwarta.com di lokasi saat ia diterima dialog oleh Kadis Perkim dan Sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar, Jaka sempat menanyakan kepada kedua OPD ini terkait temuan BPK dan rekomendasi untuk pengembalian kerugian keuangan negara itu. Kemudian juga ditanyakan penyebab terjadinya banyak temuan BPK tersebut serta menanyakan kepada Polres Blitar dan Blitar Kota perihal responisasi terhadap masifnya temuan BPK ke Pemkab Blitar. 

"Jadi apa kendala penyidik unit tipikor dalam upaya penindakan pemberatasan tindak pidana korupsi. Apakah hasil audit BPK itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah, karena auditor itu adalah sebuah lembaga yang ditunjuk resmi oleh negara jadi hasilnya itu legal," sambungnya.

GPI, kata Jaka, berharap aparat penegak hukum semakin menghadirkan diri untuk menindaklanjuti banyaknya temuan-temuan BPK kepada DPUPR dan Perkim Pemkab Blitar agar bilamana ditemukan tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi bisa segera ditindak. 

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait