Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip M.Si
Klikwarta.com, Bengkulu Selatan - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) saat ini memiliki 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan. Dari 30 OPD itu, 4 diantaranya berganti nama sesuai perubahan nomenklatur baru yang sudah disahkan.
Pasca pengesahan Perda Bengkulu Selatan Nomor 08 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat penambahan satu OPD yang membidangi pendapatan, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sedangkan empat OPD yang berganti nama, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop-UM) berubah menjadi Dinas Perdagangan.
Lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berubah menjadi Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) berubah menjadi Dinas Perpustakaan (Disperpus), serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) berubah menjadi Badan Keuangan Daerah (BKD).
Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip M.Si mengatakan juga ada penambahan program pada Bidang OPD. Konsekuensinya, akan ada penambahan jabatan pada beberapa OPD. Antaranya pemindahan program pendapatan daerah dari BPKAD ke Bapenda.
Lalu di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS dibentuk Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kemudian di Dinas Perpustakaan ada penambahan Bidang Pelestarian Koleksi dan Naskah Kuno.
Lalu di Dinas Pariwisata ada penambahan Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Terakhir di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) BS ada penambahan Bidang Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat dan Bidang Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat.
"Ini bukan sekedar berubah dan bertambah beban kerja saja. Namun semuanya diharapkan harus dikerjakan dengan maksimal sesuai bidang masing-masing yang ada," tegas Sekda.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengaku dibentuknya Bapenda diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Untuk nomenklatur OPD, termasuk perubahan-perubahan tugas, harus segera ditindaklanjuti. Terlebih jika revisi RPJMD sudah selesai,” pungkasnya. (Adv)








