Pengadilan Negeri Blora
Blora, Klikwarta.com - Sidang kasus pengeroyokan terhadap Mahfud Saputra, pemuda asal Bojonegoro, digelar di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (29/7/2025). Sidang dengan nomor perkara: 49/Pid.B/2025/PN.Bla itu mengagendakan pembacaan pledoi dari para terdakwa.
Mahfud Saputra (23), mahasiswa asal Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi korban pengeroyokan brutal yang terjadi pada Jumat dini hari, 14 Februari 2025, di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Insiden tragis itu diduga dipicu oleh salah sasaran, yang membuat Mahfud diserang secara massal oleh tujuh orang tak dikenal.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/II/2025/SPKT/POLSEK SAMBONG/POLRES BLORA/POLDA JATENG, tujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Ibnu Ikhsan Setiawan (18), Fitroh Tabliq Al Muakim (27), Achmad Munawir (32), Rio Mitra (21), Beni Hermanto (24), Adi Setya Fahrezi (22). Keenam pelaku warga Desa Biting, Sambong. Sedangkan Delvin Radhia Erlangga (27), warga Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Pelaku diketahui tidak memiliki hubungan maupun mengenal korban sebelumnya.
Kronologi Kejadian
Menurut hasil rekonstruksi dan dokumen penyidikan, Mahfud dianiaya secara bergiliran oleh para pelaku di dalam kamar rumah teman wanitanya, Hanisa Putri. Ia dipukul di bagian kepala, wajah, dan punggung, dijambak, diseret ke teras rumah, dan kembali mengalami kekerasan. Bahkan, pintu kamar sempat didobrak dengan keras sebelum pengeroyokan terjadi.
Akibat kejadian tersebut, Mahfud sempat koma dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Soeprapto, Cepu. Berdasarkan hasil visum dari dr. Sukma Dewi Mayanggoretno, korban mengalami cedera berat di bagian kepala. Sementara itu, asesmen psikologis oleh Psikolog Klinis Fawwaz Ahmad Fauzan menunjukkan adanya gangguan kognitif ringan, gejala depresi, kecemasan, serta kesulitan mengenali orang di sekitarnya.
Tuntutan Restitusi dan Kompensasi
Melalui kuasa hukum dari AM Justitia Law Firm & Partners, keluarga Mahfud mengajukan permohonan restitusi dan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pengadilan Negeri Blora. Permohonan itu terdaftar dalam perkara yang sama, dengan tuntutan sebagai berikut:
-
Kerugian materiel atas kehilangan uang tunai, telepon genggam, dan biaya transportasi
-
Biaya jasa hukum serta kerugian ekonomi akibat korban tidak dapat bekerja selama masa pemulihan
-
Biaya medis dan psikologis jangka panjang, baik rawat inap maupun rawat jalan
-
LPSK telah menerbitkan Laporan Penilaian Restitusi Nomor: 6013/P.BPP-LPSK/IV/2025, yang memperkuat dasar hukum permohonan restitusi tersebut.
“Restitusi sebesar Rp60 miliar kami ajukan bukan untuk bernegosiasi dengan pelaku, melainkan sebagai bentuk pemulihan hak korban. Namun dalam persidangan, jaksa hanya membacakan nilai Rp100 juta. Ini jelas bertentangan dengan apa yang kami sampaikan,” tegas Hamim, S.H., kuasa hukum Mahfud.
Namun, saat ditemui oleh awak media di Pengadilan Negeri Blora, Jaksa Penuntut Umum enggan memberikan tanggapan. Awak media kemudian diarahkan untuk menghubungi bagian Humas. Sayangnya, saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, petugas keamanan menyampaikan bahwa pejabat yang bersangkutan sedang menjalankan dinas luar.
Ia juga menegaskan bahwa permohonan restitusi dan kompensasi korban dijamin oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
-
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018
-
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022
Pihak keluarga turut meminta majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari LPSK untuk memastikan proses penilaian restitusi dilakukan secara adil dan proporsional.
"Kami hanya ingin keadilan untuk anak saya, seadil-adilnya," ujar Akhmad Soesilo, ayah Mahfud, dengan mata berkaca-kaca melalui kuasa hukumnya.
Menanti Keadilan: Lebih dari Sekadar Hukuman
Kasus pengeroyokan terhadap Mahfud Saputra bukan hanya soal kekerasan yang brutal, tetapi juga menjadi refleksi akan pentingnya keberpihakan hukum terhadap korban. Pertanyaannya kini: apakah sistem peradilan pidana benar-benar berpihak pada pemulihan korban, atau sekadar fokus menghukum pelaku?
Mahfud dan keluarganya masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Blora. Harapan mereka hanya satu—bahwa keadilan tidak berhenti pada vonis terhadap pelaku, tetapi juga menyentuh pemulihan penuh atas luka fisik, psikis, dan ekonomi yang mereka derita.
Pewarta: Fajar







