DS Law Office Minta KY dan JAMWAS Awasi Kasus Pengeroyokan Anak di Batang

Senin, 01/12/2025 - 23:27
Kuasa hukum korban dari DS Law Office David Santosa & Partners

Kuasa hukum korban dari DS Law Office David Santosa & Partners

Klikwarta.com, Batang - Penanganan perkara pengeroyokan terhadap seorang anak di Kabupaten Batang terus mencuri perhatian publik. Kuasa hukum korban dari DS Law Office David Santosa & Partners mengajukan permintaan pengawasan kepada dua lembaga sekaligus, yakni Komisi Yudisial (KY) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI. Langkah tersebut ditempuh demi menjaga objektivitas proses peradilan.

Permohonan disampaikan melalui dua jalur, yakni email dan surat tercatat. David Santosa menegaskan bahwa meski menangani kasus ini secara pro bono, kewajibannya dalam memberikan pembelaan tidak berkurang sedikit pun.

“Ketika kuasa diberikan, pembelaan harus dilakukan dengan sepenuh hati. Ini bukan semata pekerjaan, namun juga bagian dari ibadah,” ujarnya.

Perkara bernomor 175/Pid.Sus/2025/PN Btg saat ini memasuki tahap penting. Agenda sidang pada 2 Desember 2025 adalah pembacaan tuntutan JPU sebelum berlanjut ke pembelaan dan putusan. Penjadwalan diperkirakan dipercepat seiring masa tahanan para terdakwa yang hampir berakhir.

Korban berinisial Fat, seorang anak yang mengalami pengeroyokan di ruang publik.

Dalam surat bernomor 021/DS-SKL/XI/2025 kepada KY, David menyoroti potensi penerapan UU Perlindungan Anak (UUPA) oleh majelis hakim. Ia menilai perkara ini lebih tepat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ia juga melampirkan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan hal tersebut.

David meminta KY memantau jalannya sidang untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penerapan hukum acara maupun materiil.

Surat serupa juga dilayangkan ke JAMWAS dengan nomor 020/DS-SKL/XI/2025. Ia berharap JPU tidak keliru menerapkan UUPA dalam tuntutannya dan tetap mengacu pada Pasal 170 KUHP sesuai yurisprudensi.

David juga memaparkan rangkaian peristiwa yang menurutnya mengarah pada perencanaan pengeroyokan. Korban dijemput, dibawa ke lapangan bola, lalu dianiaya oleh 11 pelaku hingga mengalami luka berat, termasuk gigi tanggal dan tulang hidung retak. Saksi dokter di Puskesmas Tulis menyebut kondisi tersebut telah memenuhi kategori cacat permanen.

“Harapan kami sederhana: tuntutan dan putusan harus mencerminkan keadilan,” kata David.

Proses persidangan di PN Batang kini memasuki babak krusial. Kuasa hukum menegaskan semua langkah yang ditempuh bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan tidak menyimpang dari asas keadilan.

Kontributor: Arif

Berita Terkait