Situasi Pertemuan Pembahasan Pilkades PAW Desa Jugo Tahun 2021 di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar tahun 2021 menimbulkan polemik karena diduga ada kecurangan disana.
Karenanya, memantik beberapa versi untuk menilai legitimasi pilkades PAW ini dari kacamata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan penilaian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI).
Senin (13/12/2021), unsur DPMD Pemkab Blitar, Camat Kesamben, LSM GPI, panitia Pilkades PAW Desa Jugo, Kesbangpol Pemkab Blitar, kepolisian, hingga sejumlah tokoh masyarakat Desa Jugo bertemu di ruang transit Kantor Bupati Blitar untuk mendiskusikan persoalan Pilkades PAW Desa Jugo tahun ini.
Kepala DPMD Pemkab Blitar Rully Wahyu P menilai, seluruh pelaksanaan Pilkades PAW Desa Jugo tahun 2021 sah menurut hukum atau peraturan yang berlaku.
"Terkait dengan teknis di lapangan panitia dan BPD selaku penyelenggara pemilihan Pilkades PAW di Desa Jugo sudah menjelaskan dan bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, dokumennya juga ada, hasilnya sudah dilaporkan tinggal menindaklanjuti dengan SK Bupati," tanggapannya saat dihubungi awak media setelah acara pertemuan tadi.
Uniknya, dari sudut pandang LSM GPI, sebenarnya teknis seluruh pelaksanaan Pilkades PAW Desa Jugo itu patut diduga ada kecurangan yang bermuara pada keabsahan legalitas hasil pilkades PAW itu sendiri.
Salah satu poin substansi yang melatarbelakangi persoalan ini, menurut Ketua LSM GPI Jaka Prasetya adalah ketidaktepatan redaksional 'Kepala Desa' di dalam perda dan perbup yang mengatur pemilihan kepala desa itu. Padahal inti kegiatannya ialah Pilkades PAW, tetapi ditulis 'Kepala Desa' pada regulasinya. Mestinya, sambung Jaka, redaksional yang tepat adalah 'Penjabat Kepala Desa'.
"Karena berdasarkan prinsip hukum itu harus ada kepastian hukum tentang obyek maupun subyeknya. Di Perda maupun Perbup ditulis Kepala Desa. Akan tetapi ini adalah Pilkades PAW seharusnya ditulis Penjabat Kepala Desa. Kemudian panitia bisa memilih, kalau ini tidak ada aturannya lebih baik tidak usah dilakukan (panitia punya hak pilih)," tukasnya.
"Musyawarah Dusun yang dilakukan oleh BPD Desa Jugo diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kemudian ada panitia yang ikut memilih karena itu tidak diatur dalam perundang-undangan, sehingga dengan adanya berbagai permasalahan tersebut apakah Pilkades PAW Desa Jugo ini cacat hukum atau tidak," imbuhnya.
(Pewarta : Faisal NR)








