Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar ikut menyoroti dan memberi rekomendasi perihal tuntutan PMII Cabang Blitar yang meminta pemerintah daerah membubarkan perusahaan pertambangan ilegal di kabupaten Blitar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto menjelaskan, tuntutan PMII Cabang Blitar itu patut diapresiasi, dinilainya merupakan reaksi yang memperlihatkan harus adanya pengelolaan pertambangan dengan lebih baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Pemkab Blitar, kata Sugianto, didorong untuk mensikapi isu ini supaya dikelola dengan baik melalui kebijakan yang adil untuk para pemangku kepentingan terlebih dalam rangka menciptakan nilai kemanfaatan bagi kabupaten Blitar melalui sisi pendapatan daerah.
Politisi partai Gerindra ini menandaskan, Bupati Blitar bisa merespon isu yang dibawa PMII ini dengan membentuk Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur siapa-siapa yang diperbolehkan melakukan usaha pertambangan yang lebih terang, rigid, tegas dan adil, agar tidak membawa ketidakmanfaatan bagi warga kabupaten Blitar.
Itu mesti dilakukan, lanjut Sugianto, sedianya agenda penyerapan pendapatan daerah melalui pajak dari sektor pertambangan oleh Pemkab Blitar terwujud dengan baik dan lebih kongkrit. Terlebih, melalui momentum seperti itu menjadi kesempatan Pemkab Blitar mampu mengayomi seluruh lapisan masyarakat khusunya pelaku usaha pertambangan dengan lebih maksimal.
"Kita melihat disini penambang itu kan ada yang legal dan tidak legal, merekapun juga masyarakat kabupaten Blitar. Dalam hal ini harus ada kehadiran pemerintah daerah tentunya dengan bimbingan, arahan, atau dibuatkan wadah. Kami mendorong Pak Bupati segera menerbitkan Perbup supaya imbas dari pertambangan yang legal maupun illegal bisa diminimalisir," ucapnya kepada Klikwarta.com, Jumat (28/08/2020).
Institusinya juga mewanti Pemkab Blitar untuk mempertimbangkan sejumlah dampak di masyarakat dengan adanya pertambangan ilegal itu. Beberapa dampak negatif tersebut diantaranya seperti kerusakan jalan, debu, hingga sumber air di sekitaran pertambangan bisa disikapi pemerintah daerah.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan OPD terkait menanggapi isu Pertambangan, dengan maksud menciptakan rekomendasi yang bermuara pada kebijakan yang baik. Sehingga, pengambil kebijakan di tataran eksekutif bisa mengayomi kepentingan seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha Pertambangan.
Diketahui, PMII Cabang Blitar medio minggu ini menggelar aksi di depan Mapolres Blitar dan kantor Bupati Blitar yang menuntut pemerintah daerah membubarkan pertambangan ilegal di kabupaten Blitar. Aksi itu terjadi menyusul banyaknya keluhan masyarakat dengan adanya usaha pertambangan yang memantik ketidakmanfaatan untuk kabupaten Blitar.
Menariknya, aksi PMII Cabang Blitar kala itu juga ditandingi dengan aksi dari Penambang-penambang. Para Penambang tersebut menolak keras tuntutan PMII Cabang Blitar melalui gelaran aksi tandingan.
(Pewarta : Faisal NR)








