Suami Tegantung Dibunuh Istri, Ini Motifnya

Selasa, 11/08/2020 - 07:35
Press Release Polres Bengkulu Tengah
Press Release Polres Bengkulu Tengah

Klikwarta.com, Bengkulu – Berawal dari kecurigaan Anggota Polsek Pagar Jati saat menerima laporan tentang adanya peristiwa bunuh diri di Pondok Kebun Desa Rajak Besi pada tanggal 07/08) yang lalu, Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu dikomandoi Kasat IPTU Rahmat MH, langsung memberikan dukungan backup penyelidikan.
p

Hasilnya, kecurigaan sebagai insting kepolisian atas kondisi fisik korban YH (27) yang terdapat bekas luka di bagian kepala dan sejumlah kejanggalan lain namun dilaporkan gantung diri berikut berbagai temuan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) benar membuktikan bahwa korban bukan bunuh diri.

Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Andjas Adi Permana, S.IK, melalui Wakapolres Kompol Abdu Arbain, yang didampingi sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Pagar Jati IPTU Susilo, SH, MH, saat menggelar press release bersama awak media sore hari kemarin Senin (10/08) di Aula Polres Benteng secara tegas menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapati bukti yang menyatakan bahwa korban YH (27) telah menjadi korban pembunuhan.

Mengejutkan, terduga pelaku pembunuhan merupakan Istri Korban sendiri Er yang setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh kepolisian mengakui telah membunuh dengan alasan kesal karena korban tidak jujur dan kesulitan ekonomi", tambahnya.

Terduga pelaku mengakui memukul bagian kepala korban hingga pingsan, kemudian mengikat dan mencekik korban hingga mati yang kemudian selaras dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu yang menyatakan bahwa penyebab kematian korban karena kekerasan dan kehabisan oksigen.

"Atas kejadian tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati", pungkasnya mengakhiri.

Related News