Suasana Persidangan Secara Daring di PN Tulungagung Dalam Agenda Pembacaan Putusan Terhadap Terdakwa Kasus Dugaan Penjualan Minuman Beralkohol Oplosan (foto : Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Tulungagung - JS terdakwa dugaan kasus penjualan minuman beralkohol (minol) oplosan di Kabupaten Tulungagung divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, setelah dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang tentang pangan.
Menilai vonis majelis hakim itu, Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya putusan majelis hakim terhadap terdakwa layak dikoreksi oleh Mahkamah Agung melalui eksaminasi putusan.
Eksaminasi menjadi sarana penilaian putusan majelis hakim apakah sudah layak vonis yang dibangun berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang mana kalau kita sesuaikan dengan barang bukti yang diajukan dengan dakwaan di undang-undang (pangan) itu tidak sinkron. Kalau misalkan itu dikatakan pelanggaran terhadap undang-undang pangan mestinya alat buktinya harusnya dihadirkan," kata Jaka kepada Klikwarta.com seusai mengikuti sidang pembacaan putusan kepada terdakwa, kemarin Kamis (18/3/2022).
Jaka melanjutkan, dari barang bukti yang disita dari kepolisian hingga di kejaksaan tidak nampak saat selama proses rangkaian persidangan.
Sehingga, apakah ada unsur lain atau bahan-bahan lain yang diolah menjadi olahan minuman nyatanya sama sekali tidak nampak dihadirkan saat persidangan dalam rangka sebagai barang bukti.
"Kalau melihat dari dakwaan itu kan ada tiga dakwaan ya undang-undang perlindungan konsumen, tentang pangan dan perda. Namun yang kami dengar tadi itu difokuskan kepada pelanggaran daripada undang-undang pangan," ungakpnya.
"Jadi begini, yang namanya keadilan itu berdasarkan fakta di persidangan. Antara barang bukti dan dakwaan itu disinkronkan, sepertinya tidak sinkron. Sehingga, kami akan mengawal kasus ini dan akan menyampaikan aduan kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung Muda bidang pengawasan Kejaksaan Agung maupun ke Polda Jatim melalui wassidik Polda Jatim. Karena ini rasa keadilan belum terpenuhi," tandasnya. (lrn)








