
Hakim Agung Jupriyadi yang menjadi ketua majelis kasasi atas nama terdakwa Binsar Situmorang
Klikwarta.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Dr Binsar Situmorang. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), itu terbukti korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan.
Kasus bermula saat terdapat proyek pembangunan IPAL domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan pada 2020. Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara optimal dalam memeriksa pekerjaan. Atas hal itu, Dr Binsar dibidik Kejari Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Dr Binsar. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada 22 Agustus 2024. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi.
“Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA, Senin (7/4/2025).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Jupriyadi dengan anggota Dr Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Sigid Triyono. Untuk diketahui, Dr Sinintha adalah hakim ad hoc Tipikor. Putusan itu diketok pada 4 Februari 2025.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 491.873.966 yang dikompensasikan dengan pengembalian oleh Saksi Franky Panggabean sejumlah Rp 160.000.000 dan pada persidangan Saksi FRanky Panggabean menitipkan kembali sejumlah Rp 11.873.966 dan oleh Terdakwa dititipkan sejumlah Rp 245.000.000 dan oleh Saksi Sumaris Simbolon sejumlah Rp 75.000.000, sehingga sisa uang pengganti menjadi nihil,” beber majelis.
Lalu apa alasan majelis memperberat hukuman Dr Binsar itu? Berikut alasannya:
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat (Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mempercayakan sepenuhnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidempuan pada Saksi Freddy Saragih selaku PPTK dengan tidak meminta laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan kepada Saksi Freddy Saragih yang merupakan wakil sahnya PPK (Terdakwa) dalam pelaksanaan pekerja, di mana Saksi Freddy Saraguh selaku PPTK tidak melakukan pengawasan secara optimal dalam memeriksa pekerjaan, serta tidak adanya pengawasan dari Konsultan Pengawas pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh Saksi Dumaris Simbolon Direktris CV Sportif Citra Mandiri selaku konsultan pengawas pekerjaan, menyebabkan pekerjaan pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidempuan yang dilaksanakan oleh Saksi Frangky Panggabean Wakil Direktur 1 CV Satahi Persada sebagai pelaksana pekerjaan, tidak sesuai dengan kontrak hingga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran terhadap CV Satahi Persada sebesar Rp 491.873.966, akibat disetujuinya pencairan pembayaran pekerjaan pembangunan IPAL yang diajukan Saksi Franky Panggabean Wakil Direktur 1 CV Satahi Persada yang kemudian oleh Saksi Freddy Saragih sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan disetujui dengan ditandatanganinya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Saksi Freddy Saragih sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sampai kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Bendahara pengeluaran yang ditandatangani Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa erat kaitannya dengan kewenangan, kedudukan, dan jabatan Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat (Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Ahli Akuntan Publik Ribka Aretha And Partner Nomor 00048/2.1349/AL/0287-1/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023 terkait pembangunan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 491.873.966. (*)