Ditjen Badilag MA dan PT Pos Indonesia gelar rakor di PTA Bandung demi samakan persepsi pemanggilan surat tercatat. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI bersama PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan sidang melalui surat tercatat. Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Command Center Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung
Klikwarta.com, Bandung - Ditjen Badilag MA dan PT Pos Indonesia gelar rakor di PTA Bandung demi samakan persepsi pemanggilan surat tercatat. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI bersama PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan sidang melalui surat tercatat. Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Command Center Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya menyamakan persepsi pelaksanaan pemanggilan sesuai ketentuan hukum acara dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Ditjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung secara luring di PTA Bandung dan diikuti secara daring melalui Zoom oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Bandung.
Turut hadir Ketua PTA Bandung Dr. H. Abdul Hakim, M.H.I., Wakil Ketua PTA Bandung Dr. Drs. Mubarok, M.H., para hakim tinggi, panitera, dan sekretaris, Direktur Pembinaan Administrasi Perkara Ditjen Badilag Sutarno, S.IP., M.M., serta Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia Dino Aryadi beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Muchlis menegaskan bahwa pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum acara. Ketepatan pelaksanaannya menjadi salah satu syarat penting bagi terjaminnya proses persidangan yang sah dan berkeadilan.
"Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional kita sebagai penegak hukum," tegas Muchlis.
Menurutnya, setiap penyimpangan dalam tata cara pemanggilan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, bahkan dapat berimplikasi pada batalnya putusan. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan dituntut melaksanakan setiap tahapan pemanggilan secara cermat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Muchlis juga menyoroti berbagai dinamika yang masih ditemui dalam pelaksanaan pengiriman surat tercatat di sejumlah daerah. Karena itu, koordinasi dengan PT Pos Indonesia sebagai mitra strategis dinilai penting untuk memastikan surat panggilan dan pemberitahuan dari pengadilan dapat diterima para pihak secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat wajib berpedoman pada SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Pedoman tersebut menjadi acuan bersama bagi aparatur peradilan maupun
PT Pos Indonesia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum acara.
"Hukum acara memiliki aturan yang bersifat ketat. Karena itu, seluruh proses pemanggilan harus dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum koordinasi tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di masing-masing daerah agar dapat dirumuskan solusi bersama yang dapat diterapkan secara efektif dan seragam di seluruh satuan kerja.
Sementara itu, Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia, Dino Aryadi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang selama ini diberikan kepada PT Pos Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan layanan peradilan.
Menurutnya, kerja sama antara Ditjen Badilag dan PT Pos Indonesia merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Dino menegaskan komitmen PT Pos Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas layanan pengiriman surat tercatat. Ia menilai forum koordinasi semacam ini menjadi sarana evaluasi yang penting guna menyempurnakan kualitas pelayanan melalui perbaikan yang berkelanjutan.
Menutup sambutannya, Muchlis menyampaikan apresiasi kepada PT Pos Indonesia atas komitmennya dalam membangun koordinasi dengan jajaran peradilan agama, serta kepada PTA Bandung yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan. Ia berharap sinergi yang telah terjalin semakin memperkuat kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
(Kontributor : Arif)








