Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna Rika Azmi
Klikwarta.com, Natuna - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna, Rika Azmi Jelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Natuna tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di minta menjaga sikap netralnya kepada Pasangan Calon (Paslon) paslon 01 dan 02 yang akan maju.
Seperti di ketahui, Pilkada Kabupaten Natuna akan segera di gelar pada akhir bulan November 2024 mendatang. Tidak kurang dari sebulan ke depan masyarakat kabupaten Natuna akan memilih pemimpin yang baru untuk menahkodai Natuna untuk lima tahun ke depan. Saat di konfirmasi oleh media ini, Jumat (18/10/2024).
"Jangan ada ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye, apapun itu bentuknya. Jangan juga melakukan ajakan atau himbauan untuk. Memilih salah satu paslon baik secara langsung ataupun melalui media sosial", ujar Dr. Rika.
Dirinya yang ditunjuk menggantikan Bupati Natuna sebelumnya yang cuti karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dan juga telah sering menghimbau kepada para ASN ketika apel perdana saat dirinya memjabat sebagai Pjs Bupati Natuna kala itu.
"Tetap jaga Netralitas kita sebagai ASN, jangan ikut terlibat dalam hiruk pikuk politik dan kampanye jelang Pilkada ini." Pungkasnya.
Senada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Alim Sanjaya juga mengatakan bahwa aturan bagi PNS yang terlbat di dalam politik akan di kenakan sanksi berpariasi dan juga bisa pemberhetian tampa hormat.
Dirinya menyampaikan jika seorang ASN harus menjaga netralitas menjelang dan selama pilkada mendatang.
"ASN tidak diperbolehkan berasa dan terlibat di lokasi kampanye, tidak boleh mengenakan atribut kampanye dan mengajak ataupun menshare atribut kampanye salah satu dari paslon", ujar Alim.
Dirinya juga menjelaskan jika nantinya terdapat para ASN yang melanggar dan ketahuan melakukan kampanye maka kita akan serahkan kasus nya ke pihak Panwas atau Bawaslu.
"Untuk sanksi tentunya kita menunggu keputusan dari pihak Panwas atau Bawaslu yang melakukan investigasi, jika ternyata terbukti melanggar maka ASN tersebut bisa kita sanksi secara kode etik ataupun sanksi lainya."Tegas Alim.
Hal ini sejalan dengan surat edaran Pjs Bupati Natuna No. 800.1.10/939/BKPSDM-UP3/X/2024 yang diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2024 terkait Netralitas ASN dan Non ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Kontributor : Ilham/Adv








