Berdiri Hampir 2 Tahun, PT Pentawira Belum Juga Kantongi Ijin SLF

Jumat, 04/07/2025 - 10:25
Lokasi pabrik pengolahan batu kapur milik PT Pentawira Agraha di kecamatan Jiken yang belum mengantongi SLF.

Lokasi pabrik pengolahan batu kapur milik PT Pentawira Agraha di kecamatan Jiken yang belum mengantongi SLF.

Klikwarta.com, Blora - Pabrik pengolahan batu kapur milik PT Pentawira Agraha yang berada dalam di Kecamatan Jiken,  Kabupaten Blora belum mengantongi ijin lingkungan dan bangunan gedung. Padahal pabrik dengan nilai investasi setengah triliun tersebut sudah berdiri hampir 2 tahun yang lalu. 

Meskipun telah mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pabrik tersebut masih belum mempunyai ijin lingkungan (UKL UPL atau AMDAL) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Fungsional Penata Perijinan DPMPTSP Kabupaten Blora, Sri Mulyanto, membenarkan jika status perijinan pabrik pengolahan batu kapur tersebut belum lengkap. Mulyanto mengatakan, bahwa pabrik tersebut baru mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), namun belum memiliki Persetujuan Lingkungan dan PBG yang merupakan syarat wajib sebelum operasional penuh dapat dijalankan.

Selain persetujuan lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga belum terbit. SLF ini merupakan ijin yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kalaikan fungsi, baik segi teknis maupun keselamatan.

“Secara aturan, selama ijin belum lengkap, seharusnya pabrik tidak boleh beroperasi penuh,” ujar Sri Mulyanto, Selasa (1/7/2025).

Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih banyak terkait perkembangan perijinan pabrik pengolahan batu kapur tersebut. Sebab, dari sistem OSS (Online Single Submission) menjadi penentu kewenangan berdasarkan skala dokumen UKL-UPL, apakah ditangani oleh pusat, provinsi, atau kabupaten.

Sementara itu, Humas PT Pentawira Agraha Sakti, Rahman, mengklaim, bahwa ijin produksi sudah terbit. Namun, pihaknya sedang dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi. Sebab, menurut Rahman, hasil penapisan dari Amdalnet mengarahkan ke DLH Provinsi.

 "Pengurusan ini sudah kami lakukan sejak tahun lalu, sambil menunggu persetujuan Pertek Baku Mutu atau emisi," ungkap Rahman.

Sekarang ini, perusahaan tempat dia bekerja, melakukan operasi Pra-produksi. Estimasi pra-produksi ini dutargetkan sampai bulan November 2025. Dirinya masih menunggu bagian lain yang masih dalam tahap konstruksi pembangunan dan belum selesai.

"Untuk pengurusan dokumen UKL/UPL, kami sudah mengajukannya di DLH provinsi. Proses evaluasi dari pihak DLH provinsi sudah berlangsung hampir setahun dan belum selesai," tambah Rahman.

Pewarta : Fajar

Berita Terkait