LSM GPI Nilai Dakwaan JPU ke Terdakwa Kasus Dugaan Penjualan Minol Oplosan Tak Tepat

Selasa, 22/02/2022 - 21:25
LSM GPI yang Dipimpin Jaka Prasetya Saat Mengemukakan Pendapat di Depan Teras Pengadilan Negeri Tulungagung (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

LSM GPI yang Dipimpin Jaka Prasetya Saat Mengemukakan Pendapat di Depan Teras Pengadilan Negeri Tulungagung (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Blitar - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulungagung terhadap Terdakwa kasus dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) oplosan, bernama inisial JS (26) ini tidak tepat. 

Ketua LSM GPI Jaka Prasetya menilai JPU kurang teliti dan tidak tepat dalam menerapkan sejumlah pasal yang digunakan untuk mendakwa Terdakwa. Salah satu contoh pasal yang kurang tepat ini ialah penerapan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Penuturannya, Pasal 64 UU Ciptaker itu sudah dihapus. Sehingga pasal ini tidak bisa dipasang sebagai pijakan dalam dakwaan, baik dakwaan kumulatif atau alternatif. 

"Apakah JPU ini tidak teliti bahwa undang-undang tentang cipta kerja Pasal 64 itu telah dihapus sehingga itu tidak boleh dijadikan dakwaan. Meskipun dakwaan kumulatif atau dakwaan alternatif tidak boleh dipasang di dalam dakwaan. Jadi dakwaan ini menjadi kurang tepat," kata Jaka kepada awak media seusai mengawal proses persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Pangan dan Sejumlah Perda Kabupaten Tulungagung, Selasa (22/2/022) di PN Tulungagung. 

GPI, lanjut Jaka, juga mempertanyakan tindakan Terdakwa mana yang diduga melanggar undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. Diperhatikannya, ada deksripsi sebuah produk makanan atau minuman dari perusahaan yang harus mencantumkan perihal komposisi, waktu kadaluwarsa hingga efek samping. 

"Ini kewajiban perusahaan. Tapi kalau pengedar atau orang yang kulaan di tingkat daerah kan dilindungi perda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol yang saya kira di setiap daerah ada. Kemudian dianggap melanggar undang-undang pangan. Kalau undang-undang pangan saya kira tidak ada bentuk makanan yang diolah menjadi minuman, di sini tidak ada semacam oplosan. Karena melihat barang bukti di persidangan ini tidak ada," jekasnya.

"Bahkan dari hasil lab menyebutkan ternyata kandungan yang ada di dalam minuman itu sama seperti minuman produk perusahaan. Jadi memang hari ini kami mengawal sidang perkara tindak pidana yang diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen, pangan maupun perda Kabupaten Tulungagung. Penanganan perkara ini kurang tertib yang menyebabkan lemahnya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)           

Berita Terkait