Wartawan Dilarang Meliput Proyek Sekolah Rakyat Kaur, Anggarannya Capai Rp 257 Miliar

Rabu, 25/02/2026 - 21:08
Elson Humas Proyek SR Kaur

Elson Humas Proyek SR Kaur

Klikwarta.com, Kaur - Proyek Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Kaur, yang termasuk dalam program strategis nasional dengan alokasi anggaran APBN 2026 sebesar Rp257 miliar, mencuri perhatian setelah wartawan dilarang melakukan peliputan. Larangan tersebut datang dari Elson, humas proyek SR Kaur, Rabu (25/02/2026).
 
Proyek ini dirancang untuk membangun fasilitas pendidikan lengkap mulai dari SD hingga SMA, beserta sarana dan prasarana pendukung, dengan target dapat menampung 1.000 siswa dari keluarga kurang mampu dan siap menerima siswa pada Juli 2026. Sebelumnya, pada 8 Desember 2025, Pemkab Kaur telah menandatangani kontrak pembangunan bersama Kementerian Sosial dan siap mendukung penuh pelaksanaan program ini.
 
Saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak proyek terkait alasan pelarangan tersebut. Padahal, kebebasan pers dalam meliput proyek publik termasuk dalam hak yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999, dan transparansi pelaksanaan proyek strategis nasional sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Ketua Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kaur Khairul Iksan menilai bahwa larangan ini sangat mengkhawatirkan mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan. "Proyek dengan nilai investasi sebesar 57 miliar rupiah harus menjadi contoh utama transparansi pengelolaan keuangan publik. Larangan peliputan tanpa penjelasan rinci tentang penggunaan anggaran hanya akan menimbulkan keraguan masyarakat bahwa ada hal yang tidak transparan," tegasnya.

Tambah Iksan Ketua AJB Kaur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2017 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara, setiap proyek pembangunan publik wajib menyediakan informasi lengkap tentang anggaran, jadwal, dan pelaksanaan secara berkala melalui saluran terbuka, termasuk melalui liputan media massa.

Larangan yang dilakukan oleh pihak proyek melalui Elson seolah-olah mengabaikan ketentuan tersebut dan menciptakan dinding antara pengelola proyek dengan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Pewarta : Sulek

Berita Terkait