Kuasa Hukum Simon Tudus Sebut Pertamina Tak Gentle

Selasa, 21/01/2020 - 22:15
Fahmi Sidik Abulle SH Kuasa Hukum Simon Tudus saat diwawancarai

Fahmi Sidik Abulle SH Kuasa Hukum Simon Tudus saat diwawancarai

Bitung, Klikwarta.com - Belum adanya ganti rugi atas lahan milik ahli waris Simon Tudus hingga saat ini oleh pihak PT Pertamina Persero, membuat kuasa hukum ahli waris gusar. Kuasa Hukum ahli waris Simon Tudus, Fahmi Sidik Abulle SH, menuding PT Pertamina Persero tidak gentle dan pengecut, karena bersembunyi dan berlindung di balik pejabat tinggi Sulut.

Hal itu diungkapkan Fahmi saat bersama rekannya mendatangi Depot Pertamina Bitung, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Selasa (21/01/2020).

"Saya sebut Pertamina tidak gentle dan pengecut, karena hanya bersembunyi dibalik pejabat tinggi di Sulut, karena selalu bawa atas nama Negara," ujar Fahmi di hadapan awak media.

Fahmi mengatakan seharusnya pihak Pertamina secara gentelmen menyelesaikan persoalan ini, karena permasalahan tersebut semua sudah selesai dan sudah mengantongi putusan hukum tetap dari pengadilan. Ia pun menyanyangkan kepada pihak Pertamina, kenapa tidak berani menyelesaikan masalah ini dengan pihaknya.

"Saya tegaskan Pertamina tidak boleh egois dan perlu diketahui ahli waris juga rakyatnya pemerintah. Jadi tidak usah berlindung dibalik mereka, seharusnya Pertamina harus gentle tidak perlu lagi memanfaatkan dan melibatkan pejabat di Sulut untuk menyelesaikan permasalahan ini," ungkapnya.

Fahmi pun sangat menyayangkan sikap dari pihak Pertamina yang sampai saat ini tidak ada kepastian untuk membayar ganti rugi lahan milik ahli waris.

"Kepastian pembayaran belum ada kejelasan dari pihak Pertamina, Pertamina jangan menjadi pengecut untuk menyelesaikan masalah ini," tambahnya

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, seharusnya kalau Pertamina memang gentle, apa yang sudah disepakati bersama harus dilakukan dan direalisasikan.

"Seharusnya kalau ada uang ditaruh di pengadilan. Jadi yang menyelesaikan sisa tim kuasa hukum ahli waris dan ahli waris, Pertamina dan pengadilan. Tidak perlu lagi melibatkan seluruh kepala elemen pemerintahan, buat apa melibatkan mereka lagi, toh semuanya sudah jelas," terangnya.

Diapun menegaskan, jika Pertamina tetap tidak akan membayar. Pihaknya selaku kuasa hukum terpaksa harus menggembok kembali dan akan melakukan tindakan lanjutan. 

"Kalau Pertamina tidak berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini, kita akan ambil apa yang menjadi hak dari ahli waris. Selain itu kita juga akan ambil tindakan sesuai dengan putusan. Artinya lahan ini dikosongkan, ya kosongkan sesuai putusan dari pengadilan," ucapnya.

Fahmi juga menambahkan, pihaknya akan bertemu dengan Menko Polhukam kalau Pertamina tetap tidak komitmen. "Kebetulan kita sudah dapat undangan dari Menko Polhukam dan juga rapat bersama dengan komisaris Pertamina Pusat. Kalau Pertamina tetap tidak ada komitmen untuk menyelesaikan masalah ini. Nanti kita akan lihat setelah rapat pada tangga 23 bulan ini, nanti kita akan lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.

Fahmi lebih lanjut berharap Ahok dan ibu dirut Pertamina dapat melihat apa yang sudah di perjuangkan dan bahkan ia berharap Presiden pun melihat masalah ini.

"Saya berharap pak Ahok dan ibu Dirut Pertamina dan juga bapak Presiden agar bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di pertamina Bitung," harapnya.

d

Pada kesempatan ini, tim kuasa hukum ahli waris juga memasang spanduk yang bertuliskan bahwa lahan tersebut milik Simon Tudus dan sudah mengantongi putusan tetap (inkrah,) dari pengadilan.

"Siapa yang berani mencabut spanduk-spanduk ini. Maka akan ada masalah hukum baru," tegas Fahmi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Marketing Operation Regional VII Sulut, Terminal BBM Bitung, Abdul Wahid saat diwawancarai terkait permasalahan tersebut hanya mengatakan semuanya adalah wewenang dan ranah dari Pertamina Pusat.

"Kalau saya hanya kepala gudang yang bertugas menyalurkan BBM. Namun, apa yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama tim kuasa hukum dan ahli waris sudah saya sampaikan ke Pusat," ujarnya.

Menanggapi terkait pembatalan pertemuan untuk membicarakan masalah ini di Provinsi pada tanggal 20 Januari kemarin, dia mengatakan bukan pihaknya yang membatalkan.

"Tanggal 20 itu tamu-tamu dari Pertamina sudah datang. Sekarang masih ada di hotel. Artinya kalau pihak Pertamina yang membatalkan berarti tamu-tamu itu tidak datang. Permasalahan ini sudah diranah pusat. Saya Disini hanya sebagai pengoperasional aktivitas dan kegiatan di Depot pertamina ini," terangnya.

"Kalu dikatakan berlindung dibalik pemerintah, yah silahkan. Karena ini menyangkut objek vital, maka kita harus sampaikan, tapi yang menyampaikan bukan saya tapi pusat yang punya ranah itu," tambahnya..

Diketahui, sebelumnya pada bulan 20 Desember 2019 ahli waris yang didampingi tim kuasa hukum sempat melakukan penggembokan pintu pagar pertamina selama 8 jam. Gembok itu akhirnya dilepas setelah pihak Pertamina Persero berjanji mengganti rugi tanah ahli waris. (Lao)

Berita Terkait