Begini Cara Bedakan Pita Cukai Asli dan Palsu Tahun 2020

Jumat, 21/02/2020 - 02:17
Kepala seksi pelayanan kepabeanan dan cukai Thomas Nugroho Adi Prasetiyo memperkenalkan pita cukai 2020

Kepala seksi pelayanan kepabeanan dan cukai Thomas Nugroho Adi Prasetiyo memperkenalkan pita cukai 2020

Bitung, Klikwarta.com - Dalam rangka memperkenalkan pita cukai 2020, Bea cukai Bitung undang wartawan biro Bitung dengan bertemakan "baku dapa deng media sinergi Indonesia maju".

Pada kesempatan itu, kepala seksi pelayanan kepabeanan dan cukai Thomas Nugroho Adi Prasetiyo memperkenalkan jenis cukai 2020 dan tata cara membedakan barang-barang yang memakai pita cukai asli atau palsu, serta mengajak insan pers apa bila di lapangan menemukan barang yang tidak memakai pita cukai agar dilaporkan ke pihak bea cukai.

"Cara pertama untuk mengidentifikasi pita cukai asli atau palsu yaitu dengan cara menggunakan lampu ultraviolet, sehingga lambang negara Indonesia akan berpendar. Kedua, apa bila di Sunari menggunakan ultraviolet akan menampilkan serat-serat berpendar berwarna biru dan kuning yang tersebar di permukaan kertas pita cukai dan Ketiga, apa bila bagian hologram vdi Sunari dengan lampu ultraviolet akan tampak image motif binatang berwarna kuning", terang Thomas.

Dan Thomas juga menjelaskan tentang sanksi bagi penyalahgunaan pita cukai berdasarkan UU No.39 tahun 2007 tentang cukai :

1. Pengusaha pabrik atau importir BKC yang melekatkan pita cukai pada BKC yang tidak sesuai dengan pita cukai yang wajib,yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai wajib melunasi cukainya dan di kenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya,sesuai dengan pasal 29 ayat 2a.

2. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran tidak dilekati pita cukai sesuai dengan pasal 54 di pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda 2-10 kali lipat nilai cukai.

3. Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada kepada yang tidak berhak atau membeli membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan yang bukan haknya akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda sesuai dengan pasal 58.

4. Setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dan membeli, menyimpan, menggunakan, menjual atau menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk di jual atau mengimpor pita cukai yang palsu atau di palsukan, dan mengimpor pita cukai yang sudah di pakai akan di pidana dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal 55.

Dalam hal ini Thomas meminta agar pers bisa memperkenalkan pita cukai 2020 ke publik melalui media masing-masing.

b

Sementara kepala Bea Cukai Bitung Agung Riandar Kurniawan, pada kesempatan itu, mengatakan agenda pertemuan dari kegiatan ini tidak lain bertujuan untuk membangun sinergi dan mempererat hubungan antara pihak bea cukai dan insan pers biro bitung.

"Saya berharap hubungan bea cukai dan insan wartawan yang ada di kota Bitung bisa terus terjalin dengan baik,dan sama sama,bahu membahu membangun Indonesia menjadi negara yang maju, khususnya kota Bitung," ujarnya

Agung juga menambahkan bahwa media mempunyai peran penting yang besar untuk pengembangan ekonomi khususnya di kota Bitung

"Kami mengharapkan masukan dan tanggapan strategis untuk meningkatkan ekonomi kota Bitung,untuk mencapai Indonesia maju kita harus berkolaborasi,agar apa yang kita impikan dapat tercapai", tambahnya.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait