Wakil Bupati Blora Sri Setyorini dan penambang saat rapat di gedung C Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Blora, Jawa - Penambang minyak sumur tua Ledok Kecamatan Sambong, sepakat mendirikan koperasi untuk mewadahi penambang Ledok. Hal ini setelah mereka mengadakan rapat dengan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Kabag Hukum, Asisten Bupati dan Perwakilan Dinas Perdagangan dan Koperasi di gedung C Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Kamis (24/7/2025).
Hadir pula para penambang minyak dari Semanggi, Kecamatan Jepon.
"Alhamdulillah pada pagi hari ini telah selesai dengan baik dengan sebuah kesepakatan bahwa akan dibentuk koperasi,” ujar Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini.
Kesepakatan ini, menurut Setyorini, muncul sebagai respon atas regulasi baru yang menetapkan bahwa pengelolaan sumur tua hanya boleh melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Investor.
“Karena nanti, sudah ada regulasi baru bahwa adanya hanya investor dan BUMD,” ujar wanita yang akrab disapa Bu Dhe Rini.
Dalam pengelolaan tersebut akan ada pembagian hasil dari ongkos angkat angkut.
"Investor dalam hal ini mendapat bagian 77%. Sementara BUMD mendapat 20%. Sisa 3% untuk perhatian lingkungan," ujarnya.
Dengan demikian, BUMD mempunyai tanggung jawab untuk menanggung BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan keselamatan kerja atau HSSE.
Namun, untuk memenuhi regulasi yang mensyaratkan kelembagaan, investor akan masuk melalui koperasi yang baru dibentuk.
“Investor itu nanti lewat pembagian koperasi karena yang bisa bisa masuk di dalam peraturan ini kan hanya koperasi dan BUMD,” rinci Setyorini.
Dengan struktur ini, diharapkan masyarakat tetap mendapat manfaat lebih besar.
“Yang penting bagi pemerintah daerah itu yang pertama adalah keseimbangan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur BUMD Blora, PT Blora Patra Energi (BPE), Giri Nurbaskoro, menyampaikan, sambil menunggu pembentukan koperasi, penambang bisa melakukan aktivitas. Utamanya dalam pengiriman hasil penambangan minyak.
"Nantinya bisa menggunakan surat penugasan dari BPE," ujar Giri.
Dalam pembuatan surat penugasan tersebut, para ketua kelompok penambang diminta menyerahkan dokumen data diri masing-masing anggota.
"Supaya tidak diangap liar," tandasnya.
Pewarta: Fajar








