Oknum ASN Pemkot Makassar Diduga Eksekusi Rumah Secara Sepihak

Minggu, 27/03/2022 - 00:19
Kuasa hukum pihak Basri Baso dari Organisasi Advokat PERSADI Hermanto SH., Minggu (27/3/2022) malam

Kuasa hukum pihak Basri Baso dari Organisasi Advokat PERSADI Hermanto SH., Minggu (27/3/2022) malam

Klikwarta.com, Makassar - Oknum ASN Pemkot Makassar berinisial EP dan IB (Suami Istri), pemenang lelang salah satu rumah dan lahan, diduga melakukan eksekusi secara sepihak tanpa prosedur di perumahan Jipang Kota Makassar, Sabtu 19 Maret 2022.

Kuasa hukum pihak Basri Baso dari Organisasi Advokat PERSADI Hermanto SH., Minggu (27/3/2022) malam, kepada awak media klikwarta.com mengatakan, "Kronologis pengosongan rumah secara sepihak itu adalah berawal dari proses lelang yang di lakukan oleh KPKNL Kota Makassar. Pemenang lelang adalah peserta Lelang atas nama EP yang merupakan salah satu Lurah di Kecamatan Biringkanaya dan suaminya adalah IB menempat jabatan penting di Pemkot Makassar", terangnya. 

"Dari proses mediasi sebelum eksekusi sepihak oleh pemenang lelang, pihak pemenang lelang sudah menawarkan kompensasi berupa rumah kontrakan kepada penghuni rumah yang notabene adalah pemilik rumah yang sebenarnya. Akan tetapi sertifikatnya digadaikan oleh pihak ketiga, sehingga pihak ahli waris tidak mau meninggalkan rumah dan tidak menerima juga kompensasi yang ditawarkan oleh pemenang lelang", sambung Hermanto.

Lanjutnya menambahkan, dalam proses komunikasi internal ahli waris di Jakarta, pihak pemenang lelang diduga melakukan eksekusi sepihak pada saat penghuni rumah hanya ditempati oleh menantu ahli waris, karena keluarganya ke Jakarta untuk merundingkan kasus tersebut. 

"Akhirnya pihak ahli waris tidak terima tindakan semena-mena dari pemenang lelang yang sementara sudah memasukkan gugatan perlawanan hukum kepada pihak yang diangggap terlibat dalam objek perkara tersebut, termasuk pihak pemenang lelang. Yang menjadi masalah adalah eksekusi dengan menggunakan jasa diduga preman, pengawalan atau bodyguard", jelasnya.

"Rumah tersebut masih berpenghuni oleh pemilik rumah untuk proses lelang, eksekusi pihak pemenang lelang memegang risalah lelang yang digunakan sebagai pengganti akta jual beli dan berhak melakukan balik nama sertifikat. Akan tetapi apabila rumah yang dimenangkan melalui proses lelang tersebut berpenghuni dan penghuninya tidak rela meninggalkan rumah, maka seharusnya pemenang lelang dapat memohon kepada Pengadilan untuk dilakukan eksekusi dan bukan dengan cara-cara premanisme seperti yang dilakukan oleh EP dan IB terhadap klien kami", pungkasnya menandaskan.

(Kontributor: Eris)

Tags

Berita Terkait