Menguak Keberadaan 3.915 Ustaz Penerima Dana Insentif Sejuta Perbulan

Rabu, 07/07/2021 - 14:05
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Part V

Klikwarta.com, Karimun - Tidak adanya jawaban dari pihak Bagian Kesra Pemda Karimun terkait keberadaan Ribuan ustad yang mendapat insentif selama tahunan inipun semakin meyakinkan jika kegiatan tersebut rawan indikasi peyalahgunaan anggaran.

Asisten I Pemda Karimun, Muhammad Tang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhathApp, Selasa (06/07/2021), tidak juga memberikan jawaban apapun terkait surat konfirmasi yang dilayangkan awak meida ini. Sekedar informasi, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) merupakan kendali lansung Asissten I Bupati.

Dari LKPJ Bupati Karimun tahun 2019 hingga tahun 2020,. lebih dari 30 Miliar Rupiah dana yang bersumbar dari PAD serta DBH yang notabane nya adalah pajak rakyat telah digelontorkan untuk Tiga Ribuan Ustad yang dicatatkan pihak Bagian Kesra pemda setempat.

Berita Sebelumnya https://www.klikwarta.com/menguak-keberadaan-3915-ustaz-penerima-insentif-sejuta-setiap-bulan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Masjid Agung Karimun Pusat Pengembangan Azam dan Taqwa Kabupaten Karimun, yang digadang menjadi landasan hukum pemberian insentif inipun tidak menjelaskan secara rinci apakah dapat dilaksanakan setiap tahunnya kepada lembaga yang sama dan kepada orang yang sama juga. 

Dalam Undang-undang Bantuan Sosial (Hibah Bansos) yang bersumber dari APBN/APBD tidak dibenarkan pemberian bantuan baik secara tunai maupaun wujud barang kepada lembaga atau institusi maupun perorangan, secara berulangkali tahun anggaran.

Sementara pada Perbub Nomor 30 Tahun 2015, dikatakan jika hanya kegiatan Masjid Agunglah yang mendapatkan pendanaan dari APBD secara berkelanjutan. Bersambung-

(Pewarta : Riko Atma)

Berita Terkait