Pembelajaran Tatap Muka jenjang SD dan SMP Masih Perlu Kajian Untuk Diterapkan

Senin, 10/08/2020 - 18:04
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Hariyo Dewanto Wicaksono
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Hariyo Dewanto Wicaksono

Klikwarta.com, Tulungagung – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung berencana akan berkonsultasi dan meminta ijin terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten (pemkab) untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di jenjang SD dan SMP.

Sebab, pembelajaran tatap muka jenjang SD dan SMP masih dalam proses pengkajian. Ini dikarenakan pemerintah masih akan melakukan sejumlah persiapan. Utamanya berkaitan dengan kesiapan sarana prasarana di masing-masing lembaga sekolah.

“Ada rencana kesana (pembelajaran tatap muka), tapi kami masih harus ijin dan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan,” ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung, Hariyo Dewanto Wicaksono.

Hariyo Dewanto Wicaksono yang akrab disapa Yoyok, selama ini pembelajaran jarak jauh (PJJ) menemui banyak kendala. Utamanya untuk akses mendapatkan materi secara online bagi siswa yang ada di wilayah pinggiran dan pedesaan.

Meski demikian, pihaknya tetap akan berhati-hati dalam mengambil kebijakan pembelajaran tatap muka. Sama seperti jenjang SMA/SMK pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap.

Yang nantinya dimulai pada jenjang SMP terlebih dahulu, kemudian SD. Sementara untuk jenjang TK/PAUD menjadi permasalahan paling sulit. Sebab, dibutuhkan pengawasan ekstra pada siswa. Ini dikarenakan siswa usia tersebut belum memiliki kesadaran yang cukup baik terkait menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.

“Kemungkinan nanti dimulai pada jenjang SMP dulu baru jenjang SD. TK dan PAUD masih belum karena memang masih terlalu bersiko,” terangnya.

Seperti diketahui bersama, telah diterbitkannya revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri, yakni salah satu poin penting adalah pembelajaran tatap muka diperluas hingga daerah dengan status zona kuning penyebaran coronavirus disease (Covid-19). Ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan.

Dimana, untuk dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi, sekolah harus memenuhi beberapa syarat penting. Seperti mendapatkan izin dari orangtua/wali murid melalui komite sekolah, memiliki sanitasi yang baik, memiliki fasilitas kesehatan yang mendukung program pencegahan penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu lembaga sekolah juga diimbau untuk melakukan pembatasan terkait jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran.

“Untuk itu pembelajaran dilakukan dengan sistem shift atau bergantian dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sementara kegiatan yang bersifat mengumpulkan siswa seperti ekstrakurikuler dan kantin sekolah ditiadakan,” pungkasnya.

(Pewarta : Cristian)

Related News