Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Dr Muhammad Arsal Sahban
Klikwarta.com, Jakarta - Layanan Konsultasi Reserse yang disediakan Bareskrim Polri menjadi salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penanganan perkara serta memantau perkembangan Laporan Polisi (LP) secara transparan, mudah, dan daring.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi melalui aplikasi maupun WhatsApp tanpa harus mengantre datang langsung ke kantor kepolisian.
Dalam proses pengajuan konsultasi, masyarakat diminta mengisi data diri berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Laporan Polisi (LP) apabila telah memilikinya.
Pelapor juga diminta menjelaskan kronologi perkara dan menyampaikan keluhan yang dialami. Selanjutnya, petugas piket akan menghubungi pelapor untuk menjadwalkan konferensi video bersama penyidik yang menangani perkara.
Salah satu pelapor berinisial NV memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan keluhan terkait laporan polisi yang dinilainya tidak mengalami perkembangan, Jumat (26/6).
NV menduga penanganan perkaranya sempat mandek atau tidak berjalan, sehingga mengajukan konsultasi guna memperoleh kejelasan mengenai status penyidikan.
Setelah proses registrasi dan verifikasi data selesai, NV diarahkan memasuki ruang konferensi video yang dilengkapi layar lebar untuk berkomunikasi langsung dengan penyidik yang menangani perkara.
Dalam pertemuan virtual tersebut, penyidik menjelaskan perkembangan penanganan kasus sekaligus memberikan arahan mengenai tahapan proses hukum selanjutnya. Perkembangan perkara juga akan terus dipantau melalui mekanisme layanan tersebut.
Pada kesempatan itu, NV diterima oleh
Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Muhammad Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.M., M.H yang turut memfasilitasi pelaksanaan konsultasi.
Usai mengikuti layanan konsultasi, NV mengaku puas karena dapat menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada penyidik melalui konferensi video.
Menurutnya, penjelasan yang diberikan membuat perkembangan perkara menjadi lebih jelas, dan penanganan kasus yang sebelumnya terhenti kini kembali dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Layanan Konsultasi Reserse diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum, memperkuat komunikasi antara penyidik dan masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi pelapor dalam memantau perkembangan perkara tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
(Kontributor : Arif)








