Pencuri di Dua Kampus Ternama di Aceh Berhasil Diringkus Polisi

Selasa, 26/11/2019 - 03:00
Press release Polsek Syiah Kuala

Press release Polsek Syiah Kuala

Klikwarta.com, Banda Aceh - Pelaku pencurian di dua Kampus ternama di Banda Aceh, berhasil diringkus oleh Personel Polsek Syiah Kuala. Diketahui pelaku pencurian berinisial MG (25), mantan mahasiswa FKIP Unsyiah, warga Aceh Barat Daya.

K

Informasi terhimpun, MG melakukan pencurian di Fakultas FKIP Unsyiah dan Fakultas Tarbiyah UIN Ar- Raniry Banda Aceh. Penangkapan terhadap MG dilakukan oleh Personel Polsek Syiah Kuala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Edi Saputra, SE.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek AKP Edi Saputra, SE mengatakan, pelaku MG kerap melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Syiah Kuala.

"Pelaku MG, melakukan pencurian di dua kampus ternama di Aceh saat malam hari. Dalam melancarkan aksinya, ia selalu melakukan pemantauan terlebih dulu terhadap kegiatan di kampus", ucap AKP Edi, Senin (25/11/2019).

Lanjut Kapolsek, pelaku ditangkap di sebuah Halte Trans Kutaraja di Kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (2/11/2019).

"Pelaku diringkus sesuai dengan LPB/36/X/YAN 2.5/2019/SPK Syiah Kuala, tanggal 21 Oktober 2019 dan LPB/39/X/YAN 2.5/2019/SPK Syiah Kuala, tanggal 27 Oktober 2019 yang dilaporkan oleh para korban mewakili Civitas Akademika", ungkap Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, barang bukti dari pelaku, dari pencurian di Gedung Fakultas FKIP Unsyiah yakni lima unit laptop merk Lenovo warna hitam dengan no seri : CB.24530136, CB.24530389, CB.24529881, CB.29339656, satu unit HP merk Nokia, satu unit handsfree merk JBL serta uang total sejumlah 7,1 juta rupiah.

Sementara barang bukti pencurian di Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Dakwah UIN Ar - Raniry Banda Aceh, diantaranya dua unit Laptop merk Dell warna hitam dengan no seri/type Latitude E5440, dan merk Toshiba warna hitam dengan no seri/type L645 i3, satu unit lensa camera warna hitam dengan no seri/type Cannon EF-S 55-250mm f/4-5.6 IS II, satu stel pakaian bayi warna putih biru dan sejumlah uang.

"Setelah dilakukan interogasi secara marathon, personel Polsek Syiah Kuala juga berhasil mengamankan hasil dari kejahatannya berupa satu unit lensa camera warna hitam dengan no seri/type Canon EF-S 55-250mm f/4-5.6 IS II, satu pasang pakaian bayi warna putih biru, obeng, tas ransel serta baju milik pelaku yang digunakan pada saat melancarkan aksinya", terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari Pelaku. Hasil dari aksi kejahatan itu dijual untuk judi online.

Kemudian, pada hari Rabu (20/11/2019) sekitar jam 23.30 WIB, Personel Polsek Syiah Kuala kembali berhasil mengamankan satu unit infokus xseries warna hitam dari pelaku.

"Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Syiah Kuala dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara", pungkas Kapolsek. (Az)

Berita Terkait