Klikwarta.com, Padang Lawas Utara – Seorang pria berinisial, RPS (36), hanya bisa pasrah, saat Tim Opsnal Polsek Padang Bolak dapati dari kantong celananya berupa sebungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Penangkapan warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu bermula dari informasi masyarakat, pada Kamis (4/5/2023) sore.
Menurut informasi, di salah satu Warung kosong di Desa Gunung Tua Tonga, acap kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Walhasil, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi tersebut, guna penyelidikan.
Saat Tim mengendap di Warung tersebut, muncul seorang pria yang tak lain, RPS. Dari gerak-geriknya, RSP seperti tengah menunggu kedatangan pelanggan pembeli narkotika jenis sabu.
Tak ingin membuang waktu, Tim Opsnal langsung mengamankan RPS. Kepada Tim Opsnal, RPS mengaku memiliki barang haram jenis sabu yang ia simpan di kantong celana.
Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa, satu unit Handphone warna hitam. 6 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong. Sebungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang kosong.
Dan, uang tunai sebesar Rp145 ribu,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, pada Jumat (5/5/2023) pagi.
Tak ayal, usai dapati sabu dari kantong pria pengangguran tersebut, Tim Opsnal langsung menggelandangnya ke Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Padang Bolak,” tutup Kapolsek.
Kontributor : Bambang Ginting