Iming-Iming Lolos Pegawai RSUD, Komplotan Oknum ASN dan PPPK Karanganyar Tilap Uang Korban Ratusan Juta

Kamis, 30/07/2026 - 23:17
Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono (tengah), didampingi Kanit II Satreskrim Iptu Anjar Wardoyo dan Kasi Humas Iptu Mulyadi , menunjukkan barang bukti kasus penipuan rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (30/7/2026).

Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono (tengah), didampingi Kanit II Satreskrim Iptu Anjar Wardoyo dan Kasi Humas Iptu Mulyadi , menunjukkan barang bukti kasus penipuan rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (30/7/2026).

Klikwarta.com, Karanganyar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar membongkar praktik penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar. 

Tiga orang pelaku yang terdiri dari oknum ASN dan PPPK kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai mengeruk uang ratusan juta rupiah dari para korbannya.

Saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (30/7/2026), Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, didampingi Kanit II Satreskrim Iptu Anjar Wardoyo dan Kasi Humas Iptu Mulyadi, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan resmi korban pada 16 Juli 2026. Aksi percaloan terselubung ini sudah dilakoni para pelaku sejak Oktober 2025.

"Korban berinisial RAS, warga Mojolaban, Sukoharjo, diiming-imingi kelulusan menjadi pegawai RSUD Karanganyar dengan syarat menyerahkan sejumlah uang," ujar AKP Wikan.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran secara rapi. Pelaku E (46), seorang pegawai PPPK asal Mojogedang, bertugas mencari calon korban sekaligus menampung uang setoran secara bertahap hingga terkumpul Rp100 juta. Uang dan alur komunikasi tersebut kemudian dijembatani oleh D (31), pegawai PPPK asal Kerjo, yang bertindak sebagai perantara.

Muara dari skenario ini berujung pada W (34), warga Jumantono. Pelaku W merupakan ASN berpangkat Kepala Seksi di RSUD Karanganyar yang juga mantan ajudan pejabat Pemkab Karanganyar tahun 2022. Memanfaatkan posisi strategis dan rekam jejaknya, W bertugas meyakinkan korban secara penuh.

"Tersangka W bahkan memanggil korban ke kantor RSUD di luar jam kerja resmi untuk menjalani 'wawancara formal' fiktif. Korban diminta menyembunyikan berkas dan dijanjikan mulai bekerja pada Desember 2025. Uang hasil penipuan itu kemudian dibagi tiga untuk kebutuhan sehari-hari," terang Kasat Reskrim.

Kedok para pelaku terbongkar setelah tenggat waktu yang dijanjikan lewat tanpa ada kepastian panggilan kerja. Uang Rp100 juta milik pelapor pun tak kunjung dikembalikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi sedikitnya tiga orang korban warga Karanganyar dengan kisaran kerugian Rp80 juta hingga Rp100 juta per orang. Dua korban lainnya dikabarkan telah menerima pengembalian uang di luar proses hukum resmi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penggelapan, Pasal 492 tentang perbuatan curang, serta Pasal 20 huruf c terkait penyertaan tindak pidana.

Menanggapi kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu oknum yang menjanjikan kelulusan pegawai instansi pemerintah maupun BLUD dengan imbalan uang.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait