Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Jumat, 18/09/2026 - 04:59
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan dalam jumpa pers terkait pemeriksaan lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung, Kamis (17/9/2026).

Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan dalam jumpa pers terkait pemeriksaan lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung, Kamis (17/9/2026).

Klikwarta.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud.

Kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, yakni SIH selaku Dewan Komisaris PT INHUTANI V periode 2012 sampai dengan 2017; KW dari Kementerian Kehutanan; MB selaku Direksi PT PSMI; AP dari PT PSMI; serta NCK dari bagian Finance PT PSMI.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam prosesnya, penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait