Kapolsek Pegandon AKP Zaenal Arifin Menghadiri Musyawarah
Klikwarta.com, Kendal - Akibat masih dalam suasana pandemi Covid-19, Haul Sunan Abinawa atau Pangeran Benowo salah satu tokoh Penyebar Agama Islam di Kabupaten Kendal, yang rencananya digelar pada Kamis, 26 Agustus 2021 mendatang, ditiadakan.
Hal itu disampaikan oleh Pemerintah Desa Pekuncen, Kecamatan Pegandon melalui surat nomor 045/16/PKC/2021, yang ditandatangani Kepala Desa Pekuncen, Santoso, Senin (23/8/2021).
"Berdasarkan hasil musyawarah pada Senin (9/8/2021) di kediaman juru kunci makam, Kiai Sodiqin, yang dihadiri Forkopimcam, Pemdes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Takmir Masjid, Pengurus Masjid dan Tokoh Agama Desa Pekuncen," jelas Santoso, Rabu (25/8/2021).
Disampaikan, peniadaan acara Haul Sunan Abinawa ini, dalam rangka mendukung program pemerintah pusat untuk mencegah meluasnya virus Corona.
"Karena adanya pandemi dan PPKM, serta menghindari kerumunan, sesuai peraturan pemerintah, maka kesepakatan hasil pertemuan tersebut, kami tidak mengadakan Haul Sunan Abinawa, Kamis 27 Muharram 1443 H, yang bertepatan Kamis (26/8/2021)," jelas Santoso.
Tradisi Haul di Makam Sunan Abinawa Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal dilaksanakan di bulan Sura tepatnya dihari Kamis Wage yang juga disebut Haul besar dan setiap satu bulan sekali setiap malam Jum’at Kliwon yang disebut Haul kecil.
Pada Haul Sunan Abinawa sebelum ada Covid, selalu ramai dikunjungi ratusan orang yang datang dari berbagai penjuru desa di Kabupaten Kendal dan sekitarnya.
Sementara itu Camat Pegandon, Endah Ispriyandani menegaskan, setelah pertemuan tersebut, pihaknya meniadakan kegiatan Haul untuk umum yang rutin dilaksanakan tiap tahun.
"Ya kita sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, karena masih pandemi ditambah penerapan PPKM, maka acara Haul Sunan Abinawa yang dijadwalkan pada tanggal 26 Agustus 2021 ditiadakan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona dan menekan angka jumlah Covid-19. Karena sampai saat ini, masih ada tujuh warga di Pegandon yang terpapar," tandas Camat, Rabu (25/8/2021).
Sementara itu, Kapolsek Pegandon, AKP Zaenal Arifin menambahkan, peniadaan acara Haul untuk umum ini sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 17 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Kendal.
Dijelaskan, setelah mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Pekuncen, Forkopimcam dan para takmir masjid juga tokoh masyarakat dan tokoh agama, maka kegiatan Haul untuk umum ditiadakan.
Sementara Haul tetap dilaksanakan, namun hanya sebatas para kiai dan ulama Desa Pekuncen saja.
"Warga dari luar tidak kita ijinkan untuk ikut dalam acara Haul tersebut. Selain warga, para pedagang juga kita larang untuk berjualan saat acara. Jadi akan kita jaga mulai nanti malam, sampai besok Jumat (27/8/2021)," tandas Kapolsek.
(Pewarta : Peni Kusumawati)