Polisi Amankan Hewan Dilindungi
Klikwarta.com, Kaur - Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur kembali lakukan kegiatan Ops Wanalaga Nala 2020, Jumat (21/02/2020) dalam rangka tindak pidana di bidang Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di Polres Kaur.
Di hari kedua Ops Wanalaga Nala ini, polisi mengamankan dua ekor hewan dilindungi, yakni seekor burung Beo dan Owa Siamang.

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman, SE menyampaikan, dua hewan dilindungi yang diamankan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke KSDA Way Hawang.
"Kedua hewan itu kita amankan dari warga yang memeliharanya, burung Beo dari SU, warga Desa Suka Bandung, Kecamatan Kaur Selatan dan Owa Siamang dari ID warga Desa Sukarami, Kecamatan Kelam Tengah", jelas Kasat Reskrim.
Tambahnya, memelihara hewan dilindungi melanggar pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Untuk itu, kita imbau kepada warga yang masih memelihara hewan dilindungi segera menyerahkannya ke polisi", tandas Kasat Reskrim.
(Pewarta : Sulaiman)








