Penataan Guru Jadi Fokus Pemerintah, Kepastian Status Disiapkan Mulai 2027

Kamis, 08/10/2026 - 11:38
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, pada Selasa (6/10)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, pada Selasa (6/10)

Klikwarta.com, Jakarta, 8 Oktober 2026 – Pemerintah menyiapkan penataan guru atau pembenahan tata kelola guru mulai 2027 sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian status dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan. Penataan tersebut mencakup guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, guru PPPK, hingga pemenuhan kebutuhan guru melalui rekrutmen CPNS secara bertahap.

“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Jumlah guru PPPK paruh waktu sebanyak 242.482 orang,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (6/10). 

Selain penataan guru PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK yang memenuhi syarat administrasi untuk menjadi guru PNS melalui seleksi yang dilakukan secara bertahap mulai 2027. Jumlah guru PPPK saat ini sebanyak 935.316 orang, dengan proses penataan menuju pegawai pemerintah pusat yang dilakukan secara bertahap mulai 2027 hingga 2029.

Pemerintah juga menyiapkan rekrutmen guru CPNS secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan guru sebanyak 464.856 orang. Proses rekrutmen pertama akan dimulai pada 2027, dengan penugasan awal pada 2028 sebagai pegawai pemerintah pusat.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan, dispensasi penugasan bagi guru non-ASN juga akan diberikan sehingga mereka tetap dapat bekerja setelah 31 Desember 2026.

*Anggaran 2027 Dukung Penataan Guru* 

Dukungan terhadap penataan tata kelola guru juga tercermin dalam alokasi anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, Pagu Alokasi Anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun.

Pagu tersebut meningkat Rp28 triliun dari Pagu Anggaran sebelumnya sebesar Rp61,10 triliun. Tambahan anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk mengembalikan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp5 triliun sehingga menjadi Rp14,28 triliun, serta mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebesar Rp23 triliun.

“Alokasi anggaran Kemendikdasmen difokuskan untuk mendanai beberapa Program Kerja Prioritas Nasional dan program Prioritas Kementerian antara lain, Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, inisiatif awal untuk pelaksanaan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, Digitalisasi Pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, gaji dan tunjangan PPPK guru,” kata Abdul Mu’ti.

Kemendikdasmen juga telah menyampaikan usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp157,76 triliun untuk mendukung berbagai program Prioritas Nasional dan Kementerian.

*Pengawasan Revitalisasi Satuan Pendidikan* 

Dalam rapat kerja tersebut, Mendikdasmen juga menyampaikan perkembangan pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Kemendikdasmen telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap 138 satuan pendidikan. Dari keseluruhan sasaran pemantauan tersebut, sebanyak 20 satuan pendidikan berada di daerah terdampak bencana, terdiri atas 15 SMK dan 5 SLB.

Pemantauan dilakukan terhadap berbagai aspek pelaksanaan program, khususnya tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan.

“Hasil pemantauan Program Revitalisasi Tahun 2026 juga memberikan gambaran mengenai berbagai aspek pelaksanaan yang terus kami perkuat, khususnya dalam tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan,” ujar Abdul Mu’ti.

Menurutnya, pelaksanaan revitalisasi tidak hanya diarahkan pada penyelesaian secara administratif, tetapi juga untuk memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang dihasilkan berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat langsung bagi peserta didik dan masyarakat.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait