Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana memimpin kegiatan tersebut bersama Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha dan Kasi Humas Ipda Septa Zico Fririo, serta jajaran personel terkait
Klikwarta.com, Mukomuko - Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap tiga perkara pidana yang mencakup dugaan peredaran obat-obatan merek Samcodin yang tidak memenuhi persyaratan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dugaan penyerobotan tanah dengan nilai keuntungan transaksi ditaksir mencapai Rp958 juta.
Pengungkapan ketiga perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Polres Mukomuko, Jumat (23/10/2026).
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana memimpin kegiatan tersebut bersama Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha dan Kasi Humas Ipda Septa Zico Fririo, serta jajaran personel terkait.
Dalam pemaparan itu, polisi menguraikan tiga perkara dengan barang bukti dan dugaan kerugian atau keuntungan yang berbeda.
Kasus obat Samcodin mencatat dugaan keuntungan Rp42 juta, kasus BBM bersubsidi ditaksir menghasilkan Rp39,55 juta, sedangkan perkara tanah berkaitan dengan transaksi yang nilainya disebut menghasilkan keuntungan Rp958 juta.
Kapolres Mukomuko menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga keamanan serta ketertiban.
“Pengungkapan tiga perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Mukomuko dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Riky dalam konferensi pers tersebut.
Dalam perkara pertama, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial HD pada 28 September 2026 di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
HD diduga memesan obat merek Samcodin melalui aplikasi belanja daring dengan menyamarkan nama produk, kemudian menjualnya kembali.
Polisi mengamankan 615 butir Samcodin saat penindakan dan 3.400 butir lainnya yang tercatat dalam rangkaian penyitaan.
Barang bukti lain meliputi uang tunai, dua unit telepon genggam, dokumen pengiriman, dan kemasan paket.
Berdasarkan keterangan dalam bahan perkara, keuntungan yang diduga diperoleh HD sejak September 2025 ditaksir mencapai Rp42 juta.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli obat melalui platform daring dan memastikan produk yang digunakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Polisi juga menyatakan akan menindaklanjuti dugaan peredaran obat yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Unit Operasional Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial JN di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
JN diduga membeli Bio Solar menggunakan mobil Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi, kemudian menjual kembali BBM tersebut menggunakan jeriken. Aktivitas itu disebut telah berlangsung sejak Maret 2026.
Keuntungan dari penjualan kembali BBM tersebut ditaksir mencapai Rp39.552.000. Polisi juga mengamankan sejumlah jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Panther bertangki modifikasi, satu unit excavator, dan satu unit truk trado.
Menurut Kapolres, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi diperlukan agar bahan bakar yang mendapat dukungan pemerintah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi tidak boleh dibiarkan. Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Perkara ketiga adalah dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polres Mukomuko pada 9 Januari 2026. Penyidik menetapkan seorang berinisial HT sebagai tersangka pada 5 Agustus 2026.
HT diduga menjual sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor kepada beberapa pihak. Keuntungan dari transaksi penjualan tanah tersebut ditaksir mencapai Rp958 juta.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi mengamankan 83 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut terdiri atas sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, surat keterangan jual beli tanah, dan kuitansi pembayaran.
Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses tahap pertama. Tahap tersebut merupakan penyerahan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar memeriksa status kepemilikan dan keabsahan dokumen sebelum membeli tanah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum yang dapat muncul akibat transaksi atas tanah yang kepemilikannya belum jelas.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Riky menyampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim, Unit Tipidter, Unit Tipidkor, serta masyarakat yang memberikan dukungan informasi dalam penanganan perkara.
Polres Mukomuko menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana.
Kepolisian juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (**)








