RDPU DPRK Aceh Singkil Hasilkan Belasan Poin Kesepahaman
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRK Aceh Singkil bersama PT Delima Makmur, Dinas Perkebunan, Solidaritas Masyarakat (SOMASI), kelompok tani, dan perwakilan masyarakat menghasilkan belasan poin kesepahaman.
Sebanyak 15 poin kesepahaman yang ditandatangani perwakilan Komisi II DPRK Aceh Singkil, Dinas Perkebunan, kelompok tani, SOMASI, dan perwakilan masyarakat itu tertuang dalam berita acara tertanggal 5 November 2026.
Dokumen itu memuat sejumlah persoalan yang selama ini menjadi tuntutan kelompok tani dan masyarakat, mulai dari realisasi kewajiban kemitraan, lahan yang belum mendapat ganti rugi, akses perkebunan, hingga kejelasan lahan plasma.
Namun, kolom tanda tangan PT Delima Makmur dalam dokumen tersebut tidak terisi alias tidak diteken.
Adapun 15 poin yang dihasilkan tersebut diantaranya, Kelompok Tani KPPB, Harapan, dan Sejahtera belum menerima apa pun sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama kemitraan.
Dipoin selanjutnya, lahan masyarakat belum ada yang diganti rugi, tetapi HGU sudah terbit, PT Delima Makmur tidak akan menutup akses masyarakat untuk berkebun dan bertani.
Selanjutnya, lahan masyarakat yang belum diganti rugi untuk diselesaikan melalui musyawarah, dan lahan masyarakat yang telah ditanami sengon dan karet ditumbang tanpa adanya ganti rugi.
Kemudian dipoin tersebut menyebutkan, tidak boleh ada intimidasi terhadap masyarakat atau petani yang membawa bibit dan keperluan lainnya untuk bertani melalui jalan perkebunan PT Delima Makmur, PT Delima Makmur tidak boleh membatasi waktu panen sawit kebun masyarakat yang aksesnya melalui jalan perkebunan perusahaan, dan SOMASI meminta PT Delima Makmur menunjukkan lahan plasma dalam waktu 3 x 24 jam.
Jika tidak dapat menunjukkan, SOMASI akan membuat laporan terkait dugaan pencatutan nama 282 KK.
Begitu juga dalam poin tersebut, PT Delima Makmur diminta mengeluarkan area Kelompok Tani Danau Indah dan Sejahtera, Apabila terdapat areal di luar kawasan HGU (tidak tercantum dalam sertifikat HGU), masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas panen.
PT Delima Makmur diminta menunjukkan lahan yang disediakan sebanyak 4 hektare per KK, Kelompok Tani KPPB meminta penghapusan nama kelompok tersebut atas terbitnya sertifikat HGU.
PT Delima Makmur diminta menghadirkan manajemen tertinggi untuk menyelesaikan persoalan HGU dengan kelompok tani dan masyarakat.
Dipoin berikutnya, PT Delima Makmur diminta membuka ruang kerja sama bagi kelompok tani dan masyarakat dalam bentuk kemitraan, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil diminta menindaklanjuti hasil RDPU agar tidak terjadi manipulasi data dan sengketa antara PT Delima Makmur dengan kelompok tani. (**)








