Kepala Dinas perhubungan Moch insan Amin saat memberikan arahan
Klikwarta.com, Bintan - Bertempat di pos Penjagaan Satlantas Polres Bintan di Km 16 kecamatan Tua paya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, Moch Insan Amin
mengadakan pemantauan ke lapangan guna mengecek kesiapan dan pemantapan anggota saat sedang bertugas di posnya masing-masing untuk melaksanakan pengamanan di jalan raya saat Natal dan Tahun Baru, Minggu (25/12/2022).
Dalam arahannya, Moch insan berharap kiranya tetap menjaga stamina, semangat bertugas tetap diutamakan, menjaga kekompangan dan sinergitas, disiplin dan loyalitas serta sopan pada yang lebih tua dan santun tetap dijaga dalam memberikan pelayanan di lapangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten, berdasarkan bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu menetapkan keputusan Bupati tentang pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Bintan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun. 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896):
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025):
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia.
(Kontributor: Surya)








