Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna S.H., M.H
Klikwarta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (3/9/2026).
Sebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari internal BGN, perusahaan, yayasan, hingga pihak swasta.
Mereka yakni PI, RMY, ANR, JAA, ADYY, K, AZRS, AH, K, RRNWP, dan T.
PI, ANR, dan K merupakan Tenaga Ahli BGN. Sementara JAA menjabat sebagai Inspektur Utama BGN dan RRNWP merupakan staf BGN.
Selain itu, penyidik memeriksa RMY selaku karyawan PT NGS, ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng, serta T dari Yayasan STTD.
Pemeriksaan untuk Perkuat Pembuktian
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.
Penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan juga menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kontributor: Arif








