Klikwarta.com, Kepahiang - Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan salah seorang mantan kepala Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi berinisial H, atas dugaan perkara tindak pidana korupsi penggunaan APBDes TA 2017. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Selasa (26/09/2023), dalam press realese tersebut merupakan capaian tahap penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Yaitu, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang TA 2017. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari nomor:PRIN-499/L.7.18/FD/08/2023, tanggal 7 Agustus 2023.
"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan H (Eks Kades Cirebon Baru,red) sebagai tersangka," jelas Kajari Kepahiang Ika Mauluddina, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH Selasa (26/09/2023).
Dari penyidikan tersebut, dijelaskannya ditemukan fakta dugaan kegiatan yang tidak dilaksanakan serta adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada APBDes Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi TA 2017 tersebut. Yakni, dugaan kegiatan fiktif pengelolaan dana desa, kemudian penyertaan modal BUMDes.
"Dengan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 170 juta, yaitu adanya dugaan fiktif kegiatan pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2017. Kemudian penyertaan modal pada BUMDes, saat ditelusuri tidak ada penyertaan modal ke BUMDes," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, dijelaskan Nanda tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penahanan tersangka H selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN-604/L.7.18/Fd.2/09/2023 tanggal 26 September 2023.
(Kontributor : Zainal)