KPU Bitung
Bitung, Klikwarta.com - Guna melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penerimaan dan masukan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung. Jumat, (13/9/24).
Adapun pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat yang dimaksud sebagai berikut: