Brigjen Jimmy, Satgassus PMI Kepulauan Riau Sigap Hadapi Ancaman "Omicron", Karantina 10x24 jam di Berlakukan 

Jumat, 03/12/2021 - 14:06
 Penerapan masa karantina 7x24 jam bagi PMI oleh satgassus

Penerapan masa karantina 7x24 jam bagi PMI oleh satgassus

Klikwarta.com Kepri - Penerapan masa karantina 7x24 jam bagi PMI oleh satgassus yg dimulai pada tanggal 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10x24 jam. Hal ini menindak lanjuti Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yg berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021. 

Berdasarkan keputusan hasil rapat Koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 desember 2021 tujuan Adendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B.1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang. 

Dalam Adendum SE ini juga dijelaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yg melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam. 

Laporan pada Kamis 2 Desember 2021 bahwa situasi RSKI pulau galang terkait penanganan Covid-19 dalam keadaan aman & terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki & 28 perempuan dengan okupansi 12,60%. Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu S.Hub Int Mengatakan melalui Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi bahwa “Dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu terus menekan angka penularan Covid-19 termasuk varian Omicron”.

(Pewarta: Surya)

Berita Terkait