Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Bogor - Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap kasus pencabulan terhadap seorang anak usia 16 tahun di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Yang mana pelaku pencabulan tak lain ialah MR (38) yang merupakan ayahnya sendiri.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Utama Perdana Putra S.H., S.I.K mengungkapkan bahwa aksi pencabulan itu terungkap saat kecurigaan kekasih korban melihat pelaku MR ini masuk ke kamar dan mematikan sambungan video callnya kala itu.
"Kemudian pada saat keesokan harinya, sang kekasih menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call. Dan meminta korban ini untuk berkata jujur, dan bila mana tidak berkata jujur, jika dirinya nikahi dan terbongkar apa yang sebenarnya terjadi akan langsung diceraikan", ungkap Wakapolres, Rabu (20/04/2022).
"Dari situlah, korban menceritakan aksi pencabulan sang ayah kepada pacarnya. Hingga akhirnya, pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi", tambahnya.

Lanjutnya "Kami yang menerima laporan kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan yang mana kita mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak 2019 atau tepatnya saat menginjak kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun. Dari pengakuan tersangka motif dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut ialah karena sang istri sedang sakit hingga tidak bisa memenuhi keinginannya", jelasnya.
"Atas perbuatannya, pelaku MR kan kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar", pungkas Wakapolres.
(Kontributor : Arif)








