Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wujud Kepedulian Pemerintah Kabupaten Tegal Untuk Para Petani

Selasa, 10/09/2019 - 15:57
Pemberian Jamsostek Bagi Petani di Suradadi  Kabupaten Tegal

Pemberian Jamsostek Bagi Petani di Suradadi Kabupaten Tegal

Klikwarta.com, Slawi - Mewakili Bupati Tegal, Staf Ahli Bidang Pembangunan Fajar Rokhwidi didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Khofifah melakuan pemberian bantuan  berlangsung di Desa Kertasari  ke 800 petani di Kecamatan Suradadi yakni program pemberian bantuan iuran Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (10/09).

Dalam sambutannya, Fajar mengatakan bahwa program jamsos ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah dari resiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. Dengan adanya program yang diberikan kepada petani ini, diharapkan menjadi langkah awal bagi masyarakat petani Kecamatan Suradadi untuk terketuk pintu hatinya, kesadaran akan adanya resiko sosial dari pekerjaan yang ditekuninya. 

Ditinjau dari karakteristik wilayahnya, Kecamatan Suradadi sebagai kawasan agraris 52,02 persen penduduknya bekerja di sektor pertanian, yang mengandalkan bercocok tanam, beternak, menangkap dan budidaya ikan sebagai mata pencaharian. "Artinya dari 35.383 penduduk yang bekerja di Kecamatan Suradadi, 18.768 orang diantaranya bekerja di sektor pertanian yang tersebar di sebelas desa, terutama Harjasari, Purwahamba, Suradadi dan Jatimulya," pungkasnya.

Sejatinya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani dan nelayan yang akan membantu meringankan beban keluarga saat salah satu anggota keluarganya tertimpa musibah saat bekerja. "Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya banyak manfaat yang akan diterima. Tidak hanya sedang berinvestasi untuk masa depan keluarga, tapi juga dapat mengurangi beban sosial peserta saat memasuki usia senja, saat tidak lagi produktif. Atau menderita cacat permanen yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja," tutur Fajar.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Cep Nandi Yunandar mengungkapkan program ini merupakan bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Tegal, sebagai bentuk kepedulian bagi para petani dalam program JKK & JKM. 

"Masa aktif kepesertaan kartu ini jatuh pada bulan Oktober, untuk selanjutnya di bulan November untuk membayarkan iuran lanjutan melalui ATM, Bank maupun gerai minimarket menggunakan kartu BPJS yang sudah diberikan," jelasnya.

Yunandar mengharapkan program tersebut dapat membantu mewujudkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Tegal. Salah satunya petani, dengan iuran minimal Rp 16.800/ bulan , jika resiko kecelakaan terjadi maka akan diberikan pengobatan sesuai indikasi medis. Apabila peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 24 juta. (Red/tim)

Berita Terkait